SULTRALINE.ID, MUNA – Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna Tahun 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (16/04/2025) batal dilaksanakan.
Penyebabnya, rapat tidak memenuhi kuorum akibat rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD.
Dari 30 anggota DPRD Muna, hanya lima orang yang menandatangani daftar hadir. Ironisnya, sebagian anggota yang hadir justru memilih berada di ruang komisi daripada menghadiri rapat paripurna.
Padahal, rapat tersebut turut dihadiri Bupati Muna Bachrun Labuta, Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa, Sekretaris Daerah Eddy Uga, perwakilan Forkopimda, serta kepala OPD.
Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim, membuka rapat pada pukul 16.50 WITA, terlambat hampir tiga jam dari jadwal semula pada pukul 14.00 WITA. Namun, rapat harus dihentikan karena hanya lima anggota yang hadir, jauh dari jumlah minimum 16 anggota sesuai tata tertib DPRD.
“Sesuai tata tertib, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum. Kita skorsing dua kali 30 menit,” ujar Rahim.
Upaya membujuk anggota DPRD yang berada di ruang komisi juga gagal. Akhirnya, rapat diskors hingga tiga kali 24 jam.
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD dipicu oleh pelanggaran regulasi dalam penyerahan LKPJ.
Menurutnya, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2212/OTDA, LKPJ kepala daerah harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, Pemkab Muna baru mengirimkan surat ke DPRD pada 27 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa cuti nasional.
“Proses penyerahan sudah melanggar aturan. Anggota berpendapat rapat tidak perlu dilanjutkan, dan kami tidak bisa memaksakan kehendak mereka,” ujar Natsir.
Ia menambahkan bahwa jadwal rapat paripurna diatur untuk menindaklanjuti surat dari Pemkab, meski banyak anggota yang menyatakan keberatan.
Menanggapi situasi ini, Bupati Muna Bachrun Labuta mengaku tidak terlalu mempermasalahkan gagalnya rapat.
“Biasa saja. Mereka (DPRD) yang mengundang, kita hanya menghadiri saja,” pungkasnya.
Penulis : Baharuddin



































