SULTRALINE.ID, KENDARI – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) klarifikasi dan hak jawab terkait temuan dan tudingan yang disampaikan Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dimuat sultraline.id tanggal 13 Maret 2025 yang berjudul “Laki Sultra Temukan Dugaan Skandal Keuangan PT Aneka Tambang Tbk yang Merugikan Negara Sebesar Rp 4.022.551.792.996.750 Bilion 2007-2023″.
Melalui Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan LAKI Sultra seperti yang termuat dalam pemberitaan tersebut, tidak akurat, menyesatkan, dan tidak berdasarkan fakta yang benar.
Lanjut ia, ANTAM sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diawasi oleh Kementerian BUMN, selalu berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta transparansi dalam setiap laporan keuangan dan operasional perusahaan.
Berikut beberapa poin klarifikasi dan hak jawab PT Antam terkait tudingan yang disampaikan LAKI:
1. Tentang Pengelolaan Keuangan dan Dugaan Penggelapan Dana ANTAM menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan perusahaan telah diaudit oleh auditor independen yang berwenang dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tindakan penggelapan dana atau manipulasi laporan keuangan seperti yang dituduhkan.
· Periode 2005-2019: Seluruh laporan keuangan ANTAM telah diaudit oleh auditor publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan disahkan oleh RUPS. Tidak ada temuan penggelapan dana seperti yang disebutkan dalam artikel.
· Pengelolaan Kas Afiliasi dan Piutang: Seluruh transaksi keuangan ANTAM dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
2. Tentang Kerjasama Ventura dengan PT Jindal Indonesia ANTAM menyatakan bahwa seluruh kerjasama ventura dan proyek yang dilakukan telah melalui proses due diligence yang ketat dan disetujui oleh dewan direksi serta RUPS.
· Pembatalan Proyek Smelter di Konawe Utara:Pembatalan proyek tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang matang,serta telah dilaporkan secara transparan kepada pemegang saham dan pihak berwenang.
·Transaksi Afiliasi: Seluruh transaksi afiliasi telah dilaporkan secara akurat dalam laporan keuangan ANTAM dan diaudit oleh auditor independen.
3.Tentang Penjualan Emas Lokal dan Dore Bullion ANTAM menegaskan bahwa seluruh penjualan emas dan produk lainnya telah dilaporkan secara akurat dalam laporan keuangan perusahaan.
. Penjualan Emas Tahun 2020-2023: Seluruh transaksi penjualan emas telah dicatat dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Tidak ada penggelapan atas penghilangan data seperti yang dituduhkan.
· Penerimaan Negara:Seluruh penerimaan yang menjadi hak negara telah disetor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tentang Skema Likuiditas dan Pengasuransian Aset ANTAM menyatakan bahwa seluruh proses pengasuransian aset dilakukan dengan tujuan melindungi aset perusahaan dari risiko kerugian,dan telah melalui proses penilaian yang independen.
·Dana Asuransi: Seluruh dana asuransi digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada penyimpangan atau kerugian negara seperti yang dituduhkan.
5. Tentang Proyek Pembangunan Smelter dan Kerugian Negara ANTAM menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan smelter telah melalui proses perencanaan dan pengawasan yang ketat.
·Proyek F3PN Pomalaa dan Halmahera: Seluruh kerugian yang timbul dalam proyek tersebut telah dilaporkan secara transparan dan telah dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk meminimalkan risiko di masa depan.
·Kerjasama dengan PT ICA: Seluruh kerjasama telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tentang Skema Investasi Saham dan Kerjasama dengan NHM ANTAM menyatakan bahwa seluruh investasi dan kerjasama dengan NHM telah melalui proses due diligence dan disetujui oleh dewan direksi serta RUPS.
·Peningkatan Saham NHM: Seluruh transaksi peningkatan saham telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·Pembagian Dividen: Seluruh pembagian dividen telah dilakukan sesuai dengan keputusan RUPS dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Tentang Pertanggungjawaban APBN ANTAM menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan dan kinerja perusahaan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan disampaikan kepada pemegang saham serta pihak berwenang.
Tidak ada angka kerugian negara sebesar 4000 Triliun pada laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2015-2017, Laporan Keuangan ANTAM Tahun 2005-2024 maupun Laporan Keuangan Afiliasi dan Entitas seperti yang disampaikan dalam berita tersebut.
ANTAM menegaskan bahwa seluruh informasi dalam artikel tersebut tidak benar dan menyesatkan. Kami meminta sultraline.id untuk segera mencabut artikel tersebut dan mempublikasikan hak jawab ini sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi.
ANTAM berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi,dan akuntabilitas dalam seluruh operasional perusahaan.
Catatan: Dalam kesempatan ini juga redaksi Sultraline.id menyampaikan bahwa artikel dimuat sebelum berdasarkan hasil dari narasumber yang dikonfirmasi. Wartawan Sultraline.id juga menjalankan tugas berdasarkan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan sesuai kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Redaksi Sultraline.id



































