SULTRALINE.ID, KENDARI – Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah dugaan Permasalahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pengelolaan dan penyimpanan Dana, kerjasama Ventura PT Aneka Tambang (Antam) TBK yang merugikan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam kepada media ini.
Berdasarkan dari hasil temuan mereka yakni Pertama, Pengelolaan Keuangan di Kas Afiliasi, pihak ketiga, deposit dan piutang pihak ketiga., sebesar Rp.501 Triliun,
– periode 2005-2006, dengan mengelapkan dana perusahaan Rp 27,840,903,189,548 T,
– periode 2007-2013, dengan mengelapkan dana perusahaan Rp 267.822,505,294,823 T.
– periode 2014 dengan mengelapkan dana perusahaan Rp 46.489.929.104.111 triliun
– periode 2015-2017 dengan mengelapkan dana perusahaan Rp 88.300.519.950.054 T.
– 2018-2019 dengan mengelapkan dana perusahaan Rp 69,196.467.448.601T
“Skema tersebut, dengan memanipulasi laporan keuangan tahunan di audit di lakukan oleh Auditor akuntan Publik, dan di sahkan melalui RUPS , bersama menteri BUMN melalui penetapan keputusan menteri BUMN. RUPS tersebut di awasi oleh Menteri keuangan sesuai dengan UU no 1 tahun 2004,” ungkap Nizar saat dijumpai di salah satu warkop di Kota Kendari, Selasa (11/03/2025)
Lanjut ia, Kedua, proyek kerjasama Ventura PT Antam TBK & PT Jindal Indonesia dengan membentuk Antam Jindal Indonesia,
– Direktur utama, melakukan pembuatan Perusahan Cangkang bernama PT AJS, dalam tanggal yang sama dalam penanganan kerjasama Ventura Jindal, dengan notaris membuat penerbitan di waktu yg bersamaan dalam menerbitkan akta PT Abuki Jaya stenls.
– Kerjasama Ventura, pembuatan Smelter di Konawe Utara ini, di batalkan dengan alasan kondisi tidak memungkinkan. “Namun dalam laporan keuangan PT Antam TBK, terdapat transaksi Afiliasi melalui Akun Bank Jindals indonesia, penjualan Ekport sebesar Rp.22,715.269.198.812 Triliun periode 2007-2024. Negara tidak dapat mengambil hak atas keuangan tersebut,” ujarnya.
Ketiga, Skema Penjualan Emas lokal, dalam bentuk Dore Bililon tahun 2020-2023 melalui penjualan, emas dalam negeri, laporan Keuangan PT Antam tidak memasukan sebagai transaksi penerimaan BUMN atau negara Pada tahun 2020-2023.
Tahun 2020 mencapai penjualan core bilion
Rp 518.760.642.931.430 T
Penjualan Lokal Pihak ketiga
– PT Pegadaian Rp 34.924.424.984.T
– BSI Rp 15.661.502.942.540 T
– NHM Rp 166.560.415.480 Miliar.
Lainya Rp 2.078.156.112.760. T
Akun Bank Afiliasi
ABC,YLG ,ICBC Rp 325.606.317.552.880 T
– tahun 2021 penjualan emas core bilion mencapai Rp 679.267.280.058.440. T
– PT pegadaian Rp45.190.065.475.965 T
– BSI Rp 17.299.357.328.810 T
– NHM Rp 6.251.338.081.350 T
– freport Rp 2.258.624.813.515 T
– lain Lain bawah 5% Rp 3.159.314.985.990 miliar
ABC,YLG,ICBC Rp 424.923.650.041.534 T
– Tahun 2022 penjualan emas core bilion mencapai Rp 829.332.082.328.149 T
– PT Pegadaian Rp 99.944.791.406.289 T
– BSI Rp 26.129.749.041.494 T
– NHM Rp 42.854.962.887.055 T
– Freeport Rp 1.022.824.397.308 T
– lainnya Rp 5.939.430.401.884 T
ABC,YLG,ICBC Rp. 574.423.487.089.138 T
– Tahun 2023 penjualan core bilion mencapai Rp 764.533.635.572.070
– PT Pegadaian Rp 88.459.236.401.910 T
– BSI Rp 35.555.151.336.250 T
– NHM Rp 3.535.218.808.940 T
– Lainya Rp 4.953.649.482.600 T
ABC,YLG,ICBC, Rp 430.799.837.150.510 T
“Penggelapan produksi dan hasil Penjualan emas dalam bentuk core bilion sebanyak 23.075 456 Tos. Atau setara Rp.617.624.834.925.566 Triliun. Penjualan dalam negeri ini, menggunakan Kepmen penjualan Mineral dalam negeri, dengan Mengacu pada ($) kisaran 1.085-1090 / ons Namun, dalam laporan keuangan tidak di masukan Sebagai penerimaan BUMN atau Negera., dengan total Rp 1.690.563.153.370.000 T,” urainya.
Keempat, skema Liquditas (Aset) melalui peng asuransi Aset/ dan produksi PT Aneka tambang, Dalam laporan aneka tambang TBK, Pihak perusahaan memasukan dana ke pihak ke 3 sebesar Rp 289 T dari tahun 2003-2024, dengan modus melakukan recovery aset dengan tujuan Melindungi dari kebakaran, bencana sabotase dan batalnya kontrak pembangunan dengan nilai yang fantastis sesuai dengan PMK no 20 tahun 2017 sebesar 20%-30% yakni Rp.98 Triliun, dari dana tersebut di peroleh transaksi , besaran jumlah Pemberian di lakukan taksasi oleh angkutan Publik, penilai Aset, dengan memberikan besaran aset perusaan, begitu besar sehingga nilai asuransi mengikuti dari nilai tersebut.
Dari hal tersebut di temukan transaksi jasa ke
– PT Pertamina dengan penjualan jasa Senilai 8,7 Triliun, melalui Afiliasi PT asuransi JI dan
– PT Nusa Almahera Mineral 325 miliar.
“Rp 98 triliun yang di alihkan ke dana asuransi, tidak dapat menutupi kerugian di beberapa Projek pengembangan dan di nyatakan merugi tahun 2015-2018 namun, dalam tahun ke tahun asuransi tetap di jalankan dengan skema yang sama,” sambung Nizar
Kelima, Proyek F3PN pembangunan smelter pomalaa.sulawesi Tenggara kerugian negara Rp 12.5 Triliun.
-Proyek F3PN Pembangunan Smelter Almahera Timur (Haltim), kerugian negara Rp 2,5 Triliun
– Proyek Pembuatan dan pengembangan Pabrik Internasional Chemical mineral (PT ICA),
– kerjasama merugikan BUMN antara chemical aluminium dan konsorsium Kerugian negara Rp.15.100.000.000
– kerjasama mengalami Kerugian Rp.143.539.657 dari delusi saham ICA
– peningkatan Saham modal di setor sebesar Rp. 4.198.000.000.000 T, yang di ambil alih oleh Show denko K.K terhadap ICA yang mengurangi komposisi saham PT aneka tambang.
– Penetapan Akun Bank Penjualan afiliasi Bank of Mizuho Rp 197.222.336.585.
– denda keterlambatan Pekerjaan PT ICA Rp. 83.365.000.
– pelepasan saham PT Marubeni senilai tahun 2010 namun telah melakukan penjualan hasil produksi Rp 3.081,920,508 miliar.
– kelebihan Pinjaman Dan PMN sebesar Rp.6.751.065.996.257 T. BUMN mengalami Kerugian sebesar Rp. 11.602.727.558 T
Keenam, Skema Investasi saham
– Kerjasama Ventura PT aneka tambang TBK & Indotan Almahera Bangkit ( Nikel halmahera mineral NHM
– kerjasama pembentukan saham PT Aneka tambang TBK. 7.5%, di tahun 2007 NHM menyepakati penambangan saham ( PT aneka tambang ) senilai 17.5% dengan menyetorkan dana Rp. 425 miliar, dan Di tahun 2010 menaikan posisi Saham 25% dengan memberikan dana sebesar Rp. 850 miliar dengan total untuk memperoleh saham 25% Negara harus mengeluarkan 1,5 triliun ,
Lebih lanjut ia, tidak adanya penilaian nilai Saham Perusahaan sebagai acuan peningkatan investasi saham, maka negara menyerahkan saham yang TDK dapat di pertanggung jawabkan.
a. Antam di Bebani Biaya eksplorasi dan produksi tahap awal sebesar 35,6 miliar
b. PT Antam TBK, melalui NHM memiliki kontrak utang saham (ilegal) di mana TDK di temukan sejumlah catatan penting mengenai fasiltas kredit di newcret Australia. Sehingga ada Pengambilan saham baik pembagian hasil deviden di NHM.
C. Dari tahun 2015-2017 Antam memperoleh keuntungan laba sebesar 356 miliar , dan mengalami Kerugian sebesar 178. Miliar di tahun 2018., dari tahun berikutnya PT aneka tambang tak memperoleh hak pembagian deviden.
D. tahun 2021-2024 Nusa Almahera Mineral NHM memiliki skema kerjama ilegal melalui PT Caraka optima milik H Romo Nitiyodu yang berafiliasi dengan PT Patrido milik Nikolas D Carter yang selalu direktur utama PT Aneka Tambang tbk sekaligus presiden Direktur PT Vale., kontrak tersebut merugikan Negara dengan skema pengambil alihan saham PT Petrosea, lalu Melakukan di tahun 2022 kontrak penuh di Nusa Almahera Mineral , NHM, dan melakukan Join operasional Penambangan Produksi PT Vale, milik BUMN
“Dari hal tersebut bahwa dalam pelaksanaan UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sehingga yang berpegang pada UU no 1 tahun 2004 Tetang perbendaharaan negara pasal 1 angka 22 Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata
dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” terangnya.
“Bahwa PT Aneka Tambang dalam melaksanakan organisasi Badan Usaha Milik negara BUMN secara sadar, dan terencana memanipulasi laporan keuangan tahunan, mengaburkan, menghilangkan, atau dengan persengkokolan jahat, bersama dan oleh Auditor akuntan Publik, Notaris, dalam pencatatan, keuangan yang di sahkan melalui rapat pemegang Umus saham RUPS direktur bersama menteri BUMN sebagai perwakilan negara. Pertanggung jawaban APBN Melalui BUMN melalui direksi bersama menteri BUMN
1. menteri BUMN direktur dan direksi periode 2004-2007,
2. menteri BUMN – direktur / direksi Periode 2007-2009,
3. menteri BUMN -Direktur/Direksi Periode 2009-2011,
4. menteri BUMN – Direktur / direksi Periode 2011-2014,
5. menteri BUMN – Direktur/direksi Periode 2014-2017
6. menteri BUMN – direktur /direksi periode 2018-2019-
7. Menteri periode – Direktur / direksi periode 2020-2024,” tegasnya.
Ia menambahkan data-data tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015-2017 dan Laporan Keuangan PT Antam TBK tahun 2005-2024, Laporan Keuangan Afiliasi dan entitas.
Laporan: Redaksi



































