SULTRALINE.ID, KENDARI – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari menerapkan Sistem Manajamen Anti Penyuapan (SMAP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Manajer PLN UP3 Kendari, Munawir Liling mengatakan PT PLN (Persero) UP3 Kendari berkomitmen akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan curang.
“Mentaati Prinsip 4 NO’s yang berlaku di lingkungan PT PLN (Persero) berupa :
a. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
b. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
c. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
d. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).” terangnya.
Lanjut ia, bersikap jujur, objektif, transparan dan akuntabel. Kemudian Menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan dan tanggungjawab kami.
“Siap memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi perbuatan curang maupun KKN dengan turut menjaga kerahasiaan saksi. Dan mendukung penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mewujudkan integritas dan kepercayaan investor /mitra di lingkungan PT PLN (Persero),” pungkasnya.



































