SULTRALINE.ID, KOLAKA UTARA – Belum lama ini beredarnya beberapa pemberitaan di media online atas tudingan aktivitas penambangan illegal yang diduga dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) diwilayah kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun hal itu dibantah langsung pemuda Batu Putih Nawir yang menegaskan Itu tidak benar, Senin 3 Februari 2025.
Menurut Nawir, semenjak PT. Kasmar Tiar Raya beroperasi diwilayah Kecamatan, Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan diluar wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
“PT. KTR sudah mengantongi semua Izin yang lengkap, mulai dari IUP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB) hingga Izin Terminal Khusus (Tersus). Adapun beredar berita online mengatakan PT. KTR menambang ilegal itu tidak bemar dan itu hanyalah asumsi,” tegasnya
Laporan: Redaksi



































