SULTRALINE.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr.H.Nur Ihsan HL.,M.Hum, salah satu Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Sulawesi Tenggara yang patut diduga melanggar Statuta Universitas.
Ditemui Awak media Sultraline.Id, di Plaza Indonesia Jakarta, Koordinator Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera), Ali menuturkan salah satu pepatah latin,
“Ignorantia iuris nocet”
Arti sederhananya ketidaktahuan pada hukum akan mencelakakan. Sebuah pepatah yang lazim terdengar pada ruang persidangan. Dari maknanya ini merupakan sikap sembrono pengelolaan kampus Negeri, terkhusus Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, yang dipimpin oleh Dr.H.Nur Ihsan HL.,M.Hum, dalam memahami statuta.
Lebih lanjut Ali menuturkan bahwa, Amanah menegakan statuta kampus tertuang dalam sejumlah peraturan perundangan. Mulai dari UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristek Dikti No.16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, Permendikbud No.7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan peraturan lainnya.
“Penafsiran statuta secara mudah bisa merujuk pada PP No.4 Tahun 2014. Dimana pada Pasal 1, butir 16 menegaskan statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi,” tutur Mahasiswa berambut Gondrong ini.
Dalam penjelasannya Koordinator Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera) menegaskan bahwa dari bunyi pasal tersebut tidak salah jika kemudian memaknai statuta sebagai konstitusi perguruan tinggi. “Tidak pantas untuk mengabaikannya. Justru harus menjadi Ruh dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengelolaan kampus,” timpalnya.
Lanjut ia, namun nyatanya Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr.H.Nur Ihsan HL.,M.Hum, secara sengaja mengabaikan statuta. Bahkan secara terang benderang mengacuhkan statuta sebagai landasan kebijakan yang dibuat. Tentu hal itu berdampak pada rusaknya tata kelola kampus yang pada ujungnya merugikan semua warga kampus, yang ada di Lingkungan USN Kolaka.
“Hal itu memberi pesan kuat tentang pentingnya statuta dalam perguruan tinggi. Bentuk peraturan perundangan yang lengkap membahas statuta juga menunjukkan pemerintah sangat menghormati otonomi perguruan tinggi. Dengan memberikan keleluasaan pengelola kampus menyusun secara mandiri statutanya, yang kemudian dijadikan pedoman dalam pengelolaan kampus,” terangnya.
Menurutnya, P
Penghormatan pemerintah terhadap statuta perguruan tinggi adalah upaya meninggikan marwah perguruan tinggi. Mendorong kemandirian kampus, sekaligus mengajak turut mencerdaskan bangsa.
“Menciptakan daya saing perguruan tinggi, melalui tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan modern (good governance university),” sambungnya.
Sebagai penutup Komunitas Mahasiswa Merdeka (Kamera), memberikan Waktu 1×24 Jam, untuk mengganti Seluruh Pejabat, yang tidak sesuai dengan statuta, dan tidak memenuhi syarat dan kriteria.
“Apa bila ini tidak di Indahkan, maka kami dari Komunitas Mahasiswa Merdeka, akan melanjutkan pelaporannya ke Ombudsman RI, supaya Rektor USN Kolaka di Periksa,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
Laporan: Redaksi



































