SULTRALINE.ID, MUNA – Tim Reserse Narkoba Polres Muna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kali ini, seorang pria berinisial SA (35), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di area permandian Topa, Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Senin (06/01/2025).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan SA di sekitar lokasi tersebut.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA setelah tim mendapat informasi tentang seseorang yang mondar-mandir di sekitar pohon beringin di area permandian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan empat sachet sabu dengan berat total sekitar 35,14 gram,” jelas AKBP Indra Sandy. Kamis, (09/01/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Dua sachet sabu dalam plastik intermi, Dua sachet sabu yang disembunyikan di kaos kaki hitam, dan Satu unit handphone Realme.
Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, menambahkan bahwa SA mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang narapidana berinisial SK, yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kendari atas kasus narkoba serupa.
“SA mengaku diperintah oleh SK untuk mengambil paket sabu di sebuah lorong dekat Lippo Plaza Kendari. Paket tersebut kemudian dibawa ke Muna melalui jalur feri Torobulu-Tampo, lalu dibagi menjadi empat sachet untuk diedarkan,” ungkap AKP Asrun.
Dalam keterangannya, SA mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba. Ia berdalih desakan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan kerja menjadi alasan utama dirinya menerima tawaran dari SK. SA dijanjikan upah Rp50.000 per gram dan biaya perjalanan sebesar Rp1,5 juta, meskipun pada kenyataannya ia hanya menerima Rp800.000.
Atas perbuatannya, SA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Muna terus mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
Penulis : Baharuddin.



































