SULTRALINE.ID, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kejadian ini terungkap pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, ketika petugas kepolisian mendapati para tersangka sedang mengisi BBM ke dalam jerigen yang diduga milik calo.
Keempat tersangka berinisial BD, SA, MN, dan AD, terdiri atas dua pria dan dua wanita. Mereka terbukti melanggar aturan penjualan BBM bersubsidi.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
“Setelah melalui penyidikan, mereka terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap AKBP Indra pada Kamis (09/01/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, memaparkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertindak sebagai bendahara SPBU, pengatur proses penjualan, dan operator nosel pengisian.
Penyidikan mengungkap adanya penyelewengan harga BBM bersubsidi. BBM bersubsidi 18,5 liter yang seharusnya dijual Rp 185 ribu malah dijual seharga Rp 199 ribu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10.800.000, sebanyak 233 jerigen berkapasitas 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM. Keempat tersangka resmi kami tahan hari ini,” jelas AKP Arsangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Penulis : Baharuddin.



































