SULTRALINE.ID, MUNA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta, turun langsung meninjau sengketa lahan antara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi dan gedung balai Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
Sengketa tersebut melibatkan dua mantan kepala desa, La Ode Awori dan La Ode Ndomuka, yang masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
La Ode Awori menyatakan bahwa tanah seluas 60 x 80 meter, tempat berdirinya SDN 5 Parigi, adalah miliknya, sedangkan La Ode Ndomuka mengklaim kepemilikan atas lahan tempat balai Desa Laiba berdiri.
Dalam kunjungannya, Bachrun Labuta menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Jika tidak ada titik temu di tingkat desa maupun kecamatan, pemerintah kabupaten akan mengambil alih proses mediasi.
“Persoalan ini akan kita bawa ke tingkat kabupaten. Kami akan melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegas Bachrun saat meninjau lokasi sengketa, Kamis (09/01/2025).
Kepala Desa Laiba, Boi Sandri, menyebutkan bahwa mediasi telah dilakukan sejak lama, namun belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Konflik yang berkepanjangan ini menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sengketa ini sudah terjadi bertahun-tahun. Hingga kini belum ada solusi yang memuaskan,” kata Boi.
Sementara itu, Rahmat Sufa, mantan Kepala Desa Laiba, menjelaskan bahwa lahan SDN 5 Parigi awalnya merupakan hibah dari desa pada tahun 1986 dan diperbarui pada 1999.
Fasilitas sekolah, termasuk rumah jabatan guru, telah dibangun di atas lahan tersebut, yang sebelumnya juga digunakan sebagai lapangan sepak bola hingga 2013.
Masalah ini kembali mencuat setelah pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini diduga memicu klaim baru atas lahan, sehingga memperumit situasi.
Pemerintah Kabupaten Muna berjanji untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk warga desa, mantan kepala desa, dan pihak sekolah, untuk memastikan penyelesaian masalah secara komprehensif dan berkeadilan.
Penulis : Baharuddin.



































