SULTRALINE.ID, MUNA – Polemik pemberhentian Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Muna, Laode Darmansyah, melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) terus bergulir.
Darmansyah menegaskan bahwa pemberhentiannya dilakukan tanpa mengikuti mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurutnya, PBSI adalah organisasi olahraga yang dibangun berdasarkan kesepakatan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
“PBSI adalah perkumpulan atlet bulutangkis, bukan cabang olahraga milik individu. Kepengurusan harus dijalankan berdasarkan AD/ART,” ujar Darmansyah, Kamis (02/01/2025).
Ia menyayangkan keputusan PBSI Provinsi Sulawesi Tenggara yang dianggap tidak profesional dalam menyetujui pelaksanaan Musdalub. Darmansyah menilai, seharusnya ada komunikasi yang dilakukan oleh pihak provinsi sebelum mengambil keputusan besar seperti itu.
“Jika memang ada masalah di tingkat kabupaten, PBSI Provinsi seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu. Namun, mereka justru langsung menyetujui Musdalub hanya berdasarkan laporan dari beberapa klub tanpa komunikasi dengan saya,” katanya.
Darmansyah juga menyoroti surat permintaan Musdalub yang dikeluarkan oleh PBSI Provinsi dengan nomor 15/Pbsi-sultra/XI/2024. Ia mengklaim bahwa tidak ada transparansi dalam proses tersebut dan dirinya sebagai Ketua PBSI Muna tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait surat menyurat itu.
“Ini mencederai prinsip organisasi. Bagaimana mungkin saya sebagai Ketua tidak diberi tahu? Hal ini jelas-jelas melanggar prosedur,” ucap Darmansyah.
Ia menilai Musdalub yang digelar di sebuah hotel di Muna itu cacat hukum dan penuh dengan kepentingan pribadi. Untuk itu, Darmansyah berencana melaporkan persoalan ini ke PBSI Pusat guna menuntut keadilan dan menjaga integritas organisasi.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang menjaga prinsip dan hak para pengurus serta atlet bulutangkis di Muna. Saya berharap PBSI Pusat menindaklanjuti laporan ini dengan bijaksana,” tutupnya.
Penulis : Baharuddin.



































