SULTRALINE.ID, MUNA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mencatat sebanyak 35 orang menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024.
Angka ini terdiri dari pasien yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain, menyebut tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muna terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.
“Para pengguna yang menjalani rehabilitasi tersebut berasal dari hasil tangkapan Polres Muna, Polres Buton Utara, serta beberapa individu yang datang secara sukarela,” ungkap Ridwan, Selasa (24/12/2024).
Dari total pasien, sebagian menjalani perawatan inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, sementara lainnya mendapatkan perawatan jalan di Klinik Pratama.
Selain itu, BNNK Muna bersama tim terpadu telah melakukan asesmen terhadap 13 tersangka kasus narkoba.
“Dari asesmen tersebut, dua orang direkomendasikan menjalani rawat jalan, satu orang menjalani rawat inap, dan 10 lainnya mengikuti proses hukum dengan rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Raha,” jelas Ridwan.
Ridwan menegaskan komitmen BNNK Muna dalam memerangi peredaran narkoba melalui langkah pencegahan dan penanganan yang strategis.
Salah satunya dengan membentuk desa dan kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) serta melibatkan pelajar dalam program remaja teman sebaya anti narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama pengguna narkoba, untuk berhenti dan segera menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi adalah solusi terbaik untuk memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka,” tegas Ridwan.
Melalui langkah pencegahan dan penanganan ini, BNNK Muna berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas narkoba.
Penulis : Baharuddin.



































