SULTRALINE.ID, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 104,25 gram yang siap edar di Kabupaten Muna.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial LS (34), warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kendari menuju Raha menggunakan kapal malam.
“Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muna langsung bergerak cepat. Saat kapal malam sandar, kami berhasil mengamankan LS beserta barang buktinya,” ujar Andi Usri dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 104,25 gram, satu kaos lengan pendek, satu rantai motor besar, satu gear motor besar, satu gear motor kecil, uang tunai Rp 575 ribu, dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, LS mengaku menerima uang sebesar Rp 2 juta dari seseorang. Kemudian menuju Kota Kendari untuk mengambil paket sabu yang diselipkan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari. Paket tersebut sudah terbungkus plastik putih.
“Setelah mengambil paket tersebut, LS diarahkan untuk membawa sabu ke Raha melalui kapal malam untuk diedarkan kembali,” jelas Andi Usri.
Andi Usri menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah peredaran narkotika di Muna.
“Jika dirupiahkan, barang bukti 104,25 gram ini bernilai sekitar Rp 200 juta dan mampu menyelamatkan 1.000 orang dari bahaya narkotika,” katanya.
LS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Penulis : Baharuddin.



































