SULTRALINE.ID, MUNA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan untuk membebaskan Alim Akbar alias Alite, terdakwa dalam kasus pengeroyokan salah satu anggota Polres Buton Utara. Putusan tersebut diambil karena Alite tidak terbukti bersalah dalam persidangan.
Putusan bebas ini dibacakan pada Selasa, 10 Desember 2024, oleh majelis hakim yang diketuai Melby Nurrahman, dengan hakim anggota Ari Cornado dan Muhammad Akbar Rusli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Alite tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan serta pemulihan hak-haknya.
Sebelumnya, Alite bersama terdakwa lainnya, Lecis, didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 212 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP.
Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama persidangan, Alite didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Hendra Jaka Saputra dan La Ode Muhram Naadu. Dalam nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Majelis hakim pun memutuskan membebaskan Alite.
Ketua LBH HAMI Muna sekaligus kuasa hukum terdakwa, Hendra Jaka Saputra, mengapresiasi keputusan majelis hakim dan menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan.
“Putusan ini tepat dan benar karena didasarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Terdakwa Alim Akbar alias Alite tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran. “Hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati,” lanjutnya.
Hendra juga berencana mengambil langkah hukum untuk memulihkan nama baik kliennya, termasuk mengejar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penetapan Alite sebagai tersangka.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, La Ode Muhram Naadu, salah satu kuasa hukum Alite, menegaskan bahwa putusan ini sudah berkeadilan.
“Tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana. Semoga semua pihak dapat bijak menyikapi putusan ini,” tutup Muhram.
Penulis : Baharuddin.



































