SULTRALINE.ID, MUNA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait standar pelayanan publik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST), Senin (09/12/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret BPS dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik. Dalam kesempatan yang sama, BPS juga merilis indikator strategis Kabupaten Muna tahun 2024.
Kepala BPS Muna, Leman Jaya, menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sebagai bagian dari tujuan reformasi birokrasi.
“Salah satu layanan utama BPS adalah Pelayanan Statistik Terpadu (PST), yang meliputi perpustakaan, konsultasi statistik, penjualan produk statistik, dan pelayanan rekomendasi statistik,” ujar Leman.
FGD ini melibatkan berbagai unsur pengguna data, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media. Melalui forum ini, BPS berharap mendapatkan masukan strategis untuk memperbaiki standar pelayanan yang ada.
Leman juga menyoroti pentingnya data statistik sebagai dasar pengambilan keputusan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seperti pepatah, sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang banyak. Kami berharap kinerja BPS mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Muna,” tuturnya.
Di samping itu, Leman menyampaikan rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi pada tahun 2026. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan agar sensus tersebut dapat berjalan sukses.
FGD ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan pelayanan publik, sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan mutu layanan BPS di Kabupaten Muna.
Penulis : Baharuddin.



































