SULTRALINE.ID, MUNA – Pada Senin (09/12/2024), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan tiga tersangka dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka pertama dan kedua adalah WM, Kepala Puskesmas Lohia, dan U, Bendahara. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun anggaran 2023-2024. Kerugian negara akibat tindakan mereka mencapai sekitar Rp 700 juta dari total anggaran Rp 2,3 miliar.
Tersangka ketiga, inisial A, merupakan kontraktor sekaligus konsultan pengawas proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Proyek senilai Rp 1,8 miliar pada tahun 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 424 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menjelaskan bahwa WM diduga memotong dana Kapitasi JKN hingga 30 persen, sementara U menggelapkan dana BOK dengan membuat laporan fiktif.
“Dana BOK digunakan untuk kegiatan fiktif seperti KLB, perjalanan dinas, dan pemberian makanan tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, A diduga memanipulasi pengawasan proyek SPAM sehingga pekerjaan tidak memenuhi standar.
“Kerugian negara akibat tindakan tersangka A mencapai Rp 424 juta,” tambah Hamrulah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Dinas Kesehatan. “Sebagian dana diduga disetorkan ke Dinas Kesehatan. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan tersangka lain,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Fariadin.
Penetapan tersangka ini di momen Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi simbol komitmen Kejari Muna dalam memberantas korupsi di wilayah tugasnya.
Penulis : Baharuddin.



































