SULTRALINE.ID, KENDARI – Direktur Eksekutif, Data Center dan Analis Indonesia (DCAS) Nizar Fachry Adam menilai sejumlah permasalahan yang terjadi di tengah kasus dugaan Pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kronologis dugaan pemerasan di kutip ( media liputan6.com), Juni 2022 Irwan yang di duga representasi Firli Bahuri, menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkaitan dengan akan adanya tim lembaga anti rasuah yang masuk ke kementerian pertanian untuk menyelidik dugaan korupsi, kemudian Irwan mengatur pertemuan Yasin Limpo dengan Firli Bahuri, dengan mendatangi kediaman SYL menyampaikan permintaan dana 1 miliar.
Pelaporan, tertanggal Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023, dimana mulai pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.
Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Jika merujuk pada UU no 1 tahun 2023 KHUP pertanggal 2 Januari 2023, Bab I pasal 29 ayat 1 pengaduan harus di ajukan dalam tengang waktu huruf a Enam (6) bulan terhitung sejak tertanggal orang itu yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana yang dimana bertempat tinggal di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Dari kejadian di bulan Juli 2022 dan pelaporan pada Agustus 2023 maka, terjadi melebihi ketentuan waktu pengaduan, atau melebihi waktu sudah melewati 11 bulan, sedangkan di tegaskan dalam UU no 1 tahun 2023 pasal 24 bahwa seseorang melakukan tindak pidana dapat di tuntut atas dasar pengaduan,” terang Nizar
Lanjut ia, bahwa pelaporan dugaan pemerasan telah melawan Pasal 29 ayat 1 UU No 1 tahun 2023, dan secara langsung tidak dapat di tuntun di karenakan batasan aduan yang kadaluarsa, sesuai dengan pasal 24 UU No 1 tahun 2023 dasar aduan.
Kedua Dalam UU no 1 tahun 2023, BAB XXV tentang pemerasan dan pengancaman, pasal 1 barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau secara melawan hukum, atau dengan mengunakan kekerasan dan ancaman, dilihat dari indikasi hukum, bahwa ada Penerimaan tanpa paksaan atau menerima sejumlah uang dengan ketentuan tertentu, dinilai telah gugur dengan sendirinya, pasal Pemerasan.
“Benturan kepentingan dinilai terjadi saat SYL melakukan aduan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, dimana pada saat setelah Kediaman di lakukan pengerebekan oleh KPK, selama enam hari SYL tiba di tanah air tidak melakukan upaya hukum namun melakukan rapat di Kantor Nasdem, dan melakukan Pelaporan aduan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini telah banyak pandangan mengenai substansi persoalan, sehingga banyak pakar dan ahli hukum menilai dengan pandangan hukum, dan politik hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Irdwan Jeko



































