SULTRALINE.ID, MUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna telah melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Hidayat, Kepala Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa.
Hidayat diduga melanggar aturan dengan hadir di lokasi terlarang selama masa kampanye, dan terdapat bukti berupa foto dirinya bersama salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh Hidayat.
“Dua pekan lalu kami memutuskan bahwa Kades Labunti diduga melanggar netralitas,” kata Mustar, Kamis (24/10/2024).
Bawaslu Muna telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Saat ini, keputusan terkait sanksi terhadap Kades Labunti berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati.
“Keputusan ada di Pj Bupati. Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tambahnya.
Menanggapi rekomendasi dari Bawaslu, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyatakan kesiapan Pemkab Muna untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yuni Nurmalawati.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Penulis : Baharuddin.