SULTRALINE.ID, MUNA – La Ode Muhram Naadu, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1, Bachrun-Asrafil, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna lebih tegas dalam menegakkan aturan kampanye.
Ia menekankan pentingnya batasan jelas terkait pelaksanaan pertemuan terbatas dan rapat umum.
Menurut Muhram, seluruh paslon harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak kampanye mereka tanpa ada perlakuan berbeda.
“Harus bisa dibedakan mana pertemuan terbatas dan mana rapat umum. Semua paslon diberi kesempatan yang sama untuk melaksanakan haknya,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Muhram mengingatkan bahwa rapat umum berbeda dengan pertemuan terbatas dan hanya boleh dilakukan sekali oleh setiap paslon, sesuai Pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.
“Rapat umum hanya boleh dilakukan satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta pertemuan terbatas dibatasi maksimal 1.000 orang di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Muhram menambahkan, antisipasi pelanggaran dapat dilakukan karena tim kampanye wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, dan Polres sebelum kegiatan berlangsung. Surat tersebut harus memuat detail seperti hari, tanggal, jam, lokasi kegiatan, nama pembicara, serta tema kampanye.
“Jadi bisa diidentifikasi sejak awal, apakah ini pertemuan terbatas atau rapat umum. Kalau ada pembiaran, ini merupakan pelanggaran serius. Kalau ada yang mencoba mengakali aturan, seharusnya langsung dilarang,” katanya.
Ia mengingatkan KPU dan Bawaslu Muna agar tidak membiarkan praktik manipulatif terjadi.
“Tidak boleh ada paslon yang melaksanakan rapat umum lebih dari satu kali, apalagi menyamar dengan modus pertemuan terbatas,” tegas Muhram.
Mengakhiri keterangannya, Muhram menegaskan pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang adil.
“KPU, Bawaslu, dan Polres Muna harus konsisten menegakkan aturan tanpa pilih kasih. Kita harus bersama-sama menyukseskan Pilkada Muna dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Baharuddin.



































