Direktur data center & analisis Indonesia , (DCAI) Nizar Fachry Adam., S.E.ME menyebutkan Survey elektabilitas Calon Kepala Daerah yang di rilis berbagi lembaga survey yang telah di lakukan di beberapa bulan dan akhir ini mengisyaratkan rentannya Kebutuhan akan Money politik dalam pilkada.
Dari gambaran, masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat di pengaruhi oleh sejumlah perlakuan khusus berupa kebutuhan dasar yang mempengaruhi pilihan mereka dari ke 4 survey terlihat rata rata pemilih yang menentukan pilihan dengan di pengaruhi oleh money politik sebesar 54-50 %.
Direktur Eksekutif DCIA, mengatakan ini fenomena yang membuat beberapa Pembangunan Bangsa menjadi Lambat. termasuk pembangunan Sumberdaya manusia Indonesia khususnya Sultra, angka angka yang muncul dalam survey menunjukan betapa besarnya Prilaku Money politik yang ada, yang ironis nya akan merusak demokrasi.
Money politik, Melanggar konstitusi Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Dalam hasil survey, gambaran umum mengenai adanya Pembagian Berupa Beras dan Sembako yang telah menyentuh masyakarat dalam menentukan pemilihan tersebut. Kedua kebutuhan akan Dana Apresiasi ke TPS yang cukup Besar.
Gambaran, survey tersebut Mengultimatum Pihak Bawaslu dan Gakkum untuk bekerja secara Rasional dan profesional di karenakan dalam 3 bulan akhir akhir ini, dalam survey menunjukan kelemahan dari pemantau pemilu.



































