SULTRALINE.ID, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna kembali mengungkap kasus pemerkosaan, kali ini melibatkan seorang pria berinisial IM yang baru saja bebas dari penjara.
IM merupakan residivis kasus persetubuhan anak dibawah umur tahun 2017, divonis 13 tahun penjara. Namun ia menjalani 6 tahun 10 bulan karena dapat pembebasan bersyarat
Setelah menjalani hukuman, IM justru kembali melakukan tindakan keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun berinisial SM, yang tinggal di Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WITA. Korban terbangun karena mendengar suara pintu belakang terbuka. Saat itu, IM langsung menghampiri SM yang sedang tidur, menutup mulutnya dengan satu tangan dan mengancamnya dengan senjata.
“Tersangka memaksa agar korban berbaring, namun ditolak. Kemudian, tersangka mengancam jika korban berteriak akan dibunuh dan mayatnya akan disimpan di bawah tempat tidur,” ungkap AKBP Indra Sandy Purnama Sakti pada awak media, Kamis (26/09/2024).
Korban yang saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Setelah puas, tersangka lalu meninggalkan korban dan diminta untuk tidak memberitahu siapa-siapa.
“Korbannya berusaha memberontak, namun tidak berdaya sehingga tersangka leluasa melakukan aksinya, setelah itu tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban menuju bagian belakang,” ujarnya
Setelah kejadian tersebut, korban hanya bisa menangis. Kemudian, meminta pertolongan pada warga sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pemerkosaan itu berupa baju, celana dan pakaian dalam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 subsider pasal 289 dengan ancaman penjara 12 tahun.
Penulis : Baharuddin



































