SULTRALINE.ID, MUNA – Penyidikan lanjutan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, La UG, sempat mengalami hambatan di Polres Muna.
Korban berinisial FR sempat menghilang dari rumah bibinya di Desa Lontoi, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, yang menyebabkan penyidik kesulitan untuk mengambil keterangannya.
Ibu korban, Arni, menjadi cemas dengan kondisi anaknya dan memutuskan melaporkan anaknya sebagai orang hilang ke Polres Muna pada 26 Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, anaknya dilaporkan meninggalkan rumah pada 16 Agustus. Arni mengungkapkan bahwa ia sempat berkomunikasi dengan FR yang saat itu berada di Kota Baubau, di mana FR mengaku dibelikan seragam sekolah oleh seorang anggota TNI berinisial ED untuk melanjutkan sekolah di Siompu.
“Saya terkejut karena anak saya dibelikan pakaian sekolah oleh ED, padahal tidak ada hubungan keluarga dengan dia,” ujar Arni.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan bahwa tindakan korban meninggalkan rumah diduga sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan penyidik.
“Dua kali surat panggilan sudah dilayangkan, namun korban tidak pernah hadir,” jelas Indra pada Selasa (10/09/2024).
Indra juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
“Jika terbukti terlibat, kami akan menyerahkannya kepada kesatuan TNI yang bersangkutan,” katanya.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan korban pada Jumat, 6 September 2024, di rumah bibinya di Desa Lontoi. Tim ITE Cyber Polri melakukan pelacakan berdasarkan nomor ponsel korban, yang sebelumnya terdeteksi berada di beberapa lokasi, seperti Desa Lakologou dan Kontumolepe di Kecamatan Tongkuno, hingga akhirnya korban ditemukan di Siompu.
Setelah ditemukan, korban langsung dibawa ke Polres Muna untuk dimintai keterangan. Saat ini, tersangka La UG telah ditahan, dan barang bukti berupa sepeda motor, obat tersangka, lima pasang pakaian korban, serta surat keterangan dokter telah diamankan.
Tersangka dijerat 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul) dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penulis : Baharuddin.



































