SULTRALINE.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Kejari Muna, Rabu (04/09/2024).
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren, menyatakan bahwa perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat, yang berperan sebagai pelaksana pembangunan Jembatan Cirauci II.
“Terdakwa Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Robin Abdi Ketaren.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp100.000.000,00. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, uang titipan sebesar Rp647.835.058 yang disita dari terdakwa akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring, yang menjabat sebagai Direktur CV Bela Anoa, juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Kdi. Hakim menyatakan bahwa Terang Ukoras Sembiring terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan yang sama jika tidak dibayar.
“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kami sebagai Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan, termasuk merampas uang titipan terdakwa sejumlah Rp647.835.068 untuk negara,” lanjut Robin Abdi Ketaren.
Kejari Muna akan menyetorkan uang tersebut ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Kepala Kejari Muna menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara dan asset recovery sebagai bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan, tetapi juga pada stabilitas keuangan negara.
Penulis : Baharuddin.



































