SULTRALINE.ID, KOLAKA – PT. Indo Aman Jaya Lestari J&T Express yang beralamat Jl. Batu Putih No. 36 Kecamatan Makassar Kelurahan Maricaya Baru Kota Makassar 90141 merupakan Perusahaan layanan pengiriman barang, baik berupa dokumen maupun paket diduga tidak kunjung membayarkan upah salah satu karyawannya yang bernama Wahyu yang bertugas sebagai Supervisor di Dapartemen Drop Point Pomalaa KOL02.
Wahyu mengatakan bahwa dirinya bekerja begitu baik, namun gaji yang diharapkan tidak dibayarkan.
“Gajiku dibulan 6 tidak cair ditanggal 7 bulan 7, sedangkan gajiku dibulan 7 cair di bulan 8 tanggal 7, itu pun dipotong denda, jadi yang saya tidak terima itu gajiku dibulan 6,” katanya, Selasa 27 Agustus 2024.
Atas itu, Sendi Viola L, S.H selaku Kuasa Hukum Wahyu menyatakan bahwa hal itu adalah Perselisihan Hak antar Pengusaha dan pekerja.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo,” katanya
Sendi menegaskan, apabila pihak perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, karyawan yang gajinya terlambat dibayar juga berhak untuk mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta
“Ini menyangkut hak keringat klien kami. Jika, pihak perusahaan tersebut tidak segera mengambil tindakan atau beritikad baik, maka kami akan melaporkan/mengaduhkan perkara ini pada Dinas Ketenagakerjaan atau instansi yang terkait, bahkan sampai pada upaya hukum tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak perusahaan.
TIM



































