SULTRALINE.ID, KENDARI – Sidang perkara Korupsi bandara udara Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, kembali di gelar dengan materi memanggil saksi Nur Rahman, sebagai saksi korupsi dalam hal ini kapasitas Nur Rahman sebagai mantan bupati, sebagai penyelenggara negara sekaligus pengambil keputusan tertinggi di daerah tersebut, Selasa 30 Juli 2024
Sebelumnya, aksi demo, di kejaksaan agung, Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk meminta memeriksa mantan bupati Kolaka Utara, menjadikan Kejaksaan memanggil mantan kepala daerah ini yang mengetahui perihal , proses lelang pada proyek yang ditangani langsung Dishub Kolut tahun anggaran 2020 dan 2021 itu. Kasus tersebut terendus setelah penyidik menemukan ketidak sesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.
“Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkapnya.
Dalam sidang, dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut di ketahui oleh Nur Rahman Umar, dan dalam sidang hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan bandara Kolaka Utara yang di inisiasi oleh Pemda Kolaka Utara, dalam hal hasil sidang akan tetap di lanjutkan pekan depan.
TIM



































