SULTRALINE.ID, JAKARTA – Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) Anti Korupsi Mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan membawa tuntutan agar KPK segera Memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Walikota Kendari Muhamad Yusup (MY) atas dugaan Korupsi APBD Kota Kendari.
Koordinator Lapangan La Ode Mukhlis mengatakan PJ walikota Kendari Muh. Yusup dilantik tertanggal 27 Desember 2023 kemarin Dengan harapan agar tata kelola pemerintahan kota Kendari menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk tidak terhindar dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya. baru-baru ini terjadi sesuatu peristiwa yang sangat mengejutkan yang bersumber dari pansus DPRD kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek yang bernilai milyaran rupiah tidak ada dalam APBD tahun 2024.
“Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar, pansus juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di dinas PU kota Kendari, yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah di buka di APBD 2024 perwali tentang penjabaran APBD tidak ada angka itu, itu murni kegiatan baru menurut Dewan,” bebernya
Lebih lanjut ia, ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta. Kemudian, Pansus dewan juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar tidak ada dalam APBD 2024.
“Berdasarkan temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa Pj Walikota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari tahun 2024, dan telah mengkebiri hak – hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran, tidak yang di lakukan oleh Pj walikota Kendari telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memicu ketidak harmonisan antara Pemkot dengan sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif,” tegasnya.
“Sehingga kami menduga kuat dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN, oleh karena itu kami dari Forum Pemuda dan mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi meminta Mendagri melalui Pj gubernur untuk mencopot Pj walikota Kendari kerena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan kota Kendari, berdasarkan temuan pansus DPRD kota Kendari bahwa banyak proyek yang tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024,” cetusnya.
Kemudian mereka meminta KPK RI untuk memeriksa PJ walikota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024.
“Kami minta KPK segera membentuk Tim khusus menelusuri rumah mewah milik Pj Walikota Kendari di Kompleks Perumahan Citraland Kendari yang di duga rumah tersebut hasil Suap dari Dirut RS Kota Kendari guna mempertahankan Jabatan dan meloloskan Dana BLUD sebesar Rp 78 Miliar Tahun Anggaran TA 2024,” pintanya.
“Kami juga minta KPK segera periksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap pada PJ Walikota Kendari sebuah rumah mewah di Kompleks perumahan Citraland Kendari. Kami menilai juga H. Sukirman tidak layak menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Kota Kendari sebab memiliki 3 buah Rumah Sakit Swasta di Kota Kendari yaitu Aliyah 1, Aliyah 2 dan Aliyah 3,” pungkasnya.
Guna menjaga keberimbangan sebuah berita, awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
TIM



































