• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
IMG-20260902-WA0020(1)
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
previous arrow
next arrow
Headline
  • PT. Ceria Nugraha Indotama, Sambangi USN Kolaka, Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan
  • Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
 
Home AKTIFITAS

P3D Konut Soroti Izin Lintas Koridor PT Indonusa di WIUP PT Antam Tbk yang Diduga Tabrak Sejumlah Aturan 

by SULTRALINE.ID
18 Juli 2024
in AKTIFITAS, NEWS
0
P3D Konut Soroti Izin Lintas Koridor PT Indonusa di WIUP PT Antam Tbk yang Diduga Tabrak Sejumlah Aturan 
599
SHARES
922
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan (beasiswa) terhadap mahasiswa di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.

 

“Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran hukum PT Indonusa,” jelasnya.

 

Aktivis asal Konut ini mengungkapkan kejanggalan dugaan penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.

 

Kata ia, berdasarkan hasil investigasi mereka menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, yang dimana izin lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan, yang dimana dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan Eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia  (KLHK RI) tahap XI dengan penyelesaian  Pasal 110B UU Cipta Kerja.

 

Pentolan aktivis HmI ini juga membeberkan PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan Izin lintas koridor dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang di lewati  PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.

 

“Dalam penerapannya PT Indonusa Dan PT Antam tbk adalah perusahaan dengan masing masing berbadan hukum  yang terpisah dan berbeda sehingga jika PT Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tbk maka setau saya berdasarkan aturan yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH,” bebernya.

“Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar dikemudian hari  denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT  di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa,” tambahnya.

 

Lanjut Jefri jika pihaknya mengacu pada Pasal  39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang berarti kata lain PT Antam tbk yang akan melakukan reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan Bukaan atau lintasan Kawasan hutan lindung di dalam iupnya

 

Jefri juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor pt indonusa di dalam WIUP PT Antamsite Konut menurutnya akan bertentangan  dengan pasal 164  UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi

 

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan,Pengolahan dan/atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak  berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” terangnya

Dengan begitu, Jefri berharap izin lintas Koridor  PT indonusa  harus benar benar di pelajari dan di kaji ulang agar dikemudian hari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak di rugikan dengan bukaan kawasan hutan dan lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama.

Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam untuk segera mengambil langkah terhadap Ijin Lintas koridor PT Indonusa  didalam iupnya jika terus di biarkan tanpa kajian hukum maka jefri berpendapat akan menjadi petaka bagi PT Antam d kemudian hari.

“Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam IUP perusahan lain tanpa izin,” ujarnya.

Jeje juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan SK KLHK RI, berdasarkan SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan Informasi kegiatan yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar.

“Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta Kerja” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.

“Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa,” bebernya.

Sebelumnya juga Pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut ditindak lanjuti.

“Kami harap aduan kami ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.

“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.

“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.

Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.

“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya.

Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan “Untuk tehnis persetujuan izin koridor yang di keluarkan oleh DPM PTSP boleh di tanyakan di kehutanan, karena ptsp mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari OPD tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan,” urainya.

Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa PT Indonusa di tahun 2024 ini memiliki kuota RKAB.

“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,” jelasnya.

 

TIM

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

PT. Ceria Nugraha Indotama, Sambangi USN Kolaka, Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan

PT. Ceria Nugraha Indotama, Sambangi USN Kolaka, Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan

by SULTRALINE.ID
8 Oktober 2026
0

Kolaka, 8 Oktober 2026 — Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menerima kunjungan kerja PT Ceria Nugraha Indotama di Lembaga Penelitian...

Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

by SULTRALINE.ID
7 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KONAWE Untuk mewujudkan Indonesia sehat dengan berolah raga Ketua dpp bidang okk h.amir pulang kampung menghadiri dan meresmikan penggunaan lapangan...

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Next Post

Nestapa, Baliho Wa Ode Nurhayati Dirusak Sebelum Bertanding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PT. Ceria Nugraha Indotama, Sambangi USN Kolaka, Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Geger ! Ketua DPP Bidang OKK , H. Amir Turun Gunung Gelorakan Partai Rakyat Indonesia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    691 shares
    Share 276 Tweet 173

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In