SULTRALINE.ID, KENDARI – Nizar Fachry Adam, SE. selaku Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga ketua bidang pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi (LAKI) sultra, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Tataniaga Nikel (smelter) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) PT. Mandiri TBK wilayah Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan, tindak pidana kerugian negara ini, melalui skema tataniaga nikel (smelter), ada 5 perusahaan yang di laporkan yakni. 1, PT Omega Resource COR III (Bumi Konawe Abadi/BKA), 2. PT. Moderan Internasional (Cahaya Modern Makmur internasional/CMMI), 3. PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), 4. PT. Timah Investama Mineral (TINS) entitas dan anak, dan 5. PT ifishdeco (Bintang Smelter Indonesia/BSI).
“Ke 5 perusahaan tersebut, ada melalui dugaan korupsi skema pembiayaan kredit modal kerja (KMK) yang di duga melalui dan tindakan curang dan mengabaikan Rasio Kerugian Perusahaan oleh Pejabat Negara selaku Lembaga di bawa naungan Kementerian keuangan (LPIE). 3 perusahaan tersebut dengan status resiko pembiayaan mengalami (Kolaps) namun tetap di berikan Fasilitas pembiayaan melalui kredit modal kerja (KMK) dan kredit modal investasi (KMI) Sedangkan, 2 perusahaan tersebut melakukan proyek fiktif smelter melalui mekanisme administrasi ilegal, di mana ada progres pembangunan fiktif dalam laporan ESDM, kebijakan tersebut seolah olah telah mencapai dalam evaluasi program pembangunan fasilitas pemurnian nikel tujuan tersebut untuk membobol kuota ekspor,” ungkap Nizar.
Tak hanya itu, kata Nizar melalui PTSJL penandatanganan Kontrak jual beli tenaga listrik PLN namun dalam laporan PLN 2018, 2019-2022, Tidak ada dan tercatat di catatan Kontenjesi dan kerjasama, ini juga dikuatkan oleh perencana pembangunan Tenaga listrik melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, 2015-2024 dan 2017-2027, dalam Masterplane pembangunan dengan skema pengadaan, MMP dengan kapasitas 120 MW ini belum terbangun.
“Manipulatif program melalui MOU dengan kontrak jual beli tenaga listrik untuk mendorong kemajuan Pembangunan smelter dan diduga untuk membobol RKAB ekspor dalam negeri. Pada periode 2017-2018-2019-2020, negara di rugikan dengan hal tersebut,” tegasnya.



































