SULTRALINE.ID, KENDARI – Kinerja Penjabat (PJ) Walikota Kendari Muhammad Yusup mendapatkan kritikan tajam dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra).
Hal itu lantaran kebijakan PJ Walikota dalam Merubah Nomenklatur APBD Kota Kendari 2024 mengguncang Publik. Sebab Hal tersebut melahirkan Pansus Di DPRD Kota Kendari.
Dewan Pembina/Pendiri AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mengatakan Pj Walikota Kendari Muhammad Yusup dilantik tertanggal 27 Desember 2023 lalu dengan harapan agar tata kelola pemerintahan kota Kendari menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugasnya.
“Kemudian baru-baru ini terjadi sesuatu peristiwa yang sangat mengejutkan yang bersumber dari pansus DPRD kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek yang bernilai milyaran rupiah tidak ada dalam APBD tahun 2024. Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar, pansus juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di dinas PU kota Kendari, yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah di buka di APBD 2024 perwali tentang penjabaran APBD tidak ada angka itu, itu murni kegiatan baru menurut Dewan,” urai LHK dalam konferensi persnya, Kamis 11 Juli 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya 10 juta, lalu berubah menjadi 500 juta rupiah.
Pansus dewan juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar rupiah tidak ada dalam APBD 2024.
“Berdasarkan temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa Pj Walikota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari tahun 2024, dan telah mengkebiri hak – hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran, yang di lakukan oleh Pj walikota Kendari telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memicu ketidak harmonisan antara Pemkot dengan sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif,” bebernya pria yang dijuluki Aktivis Tanpa Gelar ini.
Hasan menegaskan, sehingga mereka menduga kuat dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN, oleh karena itu mereka meminta.
Mendagri melalui PJ gubernur untuk mencopot PJ walikota Kendari kerena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan kota Kendari, berdasarkan temuan pansus DPRD kota Kendari bahwa banyak proyek yang tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024.
“Kami juga meminta APH untuk memeriksa Pj walikota Kendari yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan PJ Walikota Kendari Muhammad Yusup yang dihimpun berbagai media mengatakan bahwa tidak ada perubahan anggaran dalam APBD 2024.
“Perubahan di mana, nggak ada perubahan. Kan sudah dijelaskan sama Kominfo,” tuturnya, dikutip dari Sultratop.com
Senada dengan itu, Kadis Kominfo Kendari, Nismawati sebelumnya membenarkan adanya 3 kali perubahan APBD 2024 yang melalui revisi. Penambahan-penambahan anggaran di APBD dikatakannya diambil dari kegiatan-kegiatan yang tidak begitu urgen, yang salah satunya adalah perjalanan dinas.
Beberapa penambahan alokasi anggaran kegiatan disebutkan, seperti penambahan lampu penerangan jalan dan bangunan perlengkapan jalan (pedestrian), dukungan prasarana operasional pada RS Antero Hamra, pengaspalan jalan kampung baru, pembelian eskavator amfibi.
TIM



































