SULTRALINE.ID, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung aliansi Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), bertandang di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis 11 Juli 2024.
Kedatangan GMHI menuntut agar KPK dan Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Mantan Bupati Kolaka Utara Periode 2/17-2022 Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H. yang diduga kuat telah merugikan negara, dalam keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara 2020-2021 dengan anggaran Rp41.158.895.000 (41 Miliar).
“Kami duga kuat dalam pembebasan lahan tersebut ada mark-up, lalu lahan tersebut di duga masih merupakan lokasi tanah yang berstatus tanah milik Pemda, bagaimana mungkin tanah Pemda di bebaskan melalui anggaran pemda sendiri,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Alexander Budiyanto.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK selaku lembaga negara independen, harus tegas dalam menindak lanjuti dugaan kasus korupsi yang telah menetapkan 3 orang tersangka tersebut.
Menurut Alexander Budiyanto, selain kasus tersebut, Nur Rahman Umar juga diduga telah menyalahgunakan APBD yang terindikasi pelanggaran hukum dan korupsi karena tanah negara yang berstatus lahan hutan produksi terbatas di per jual belikan untuk Proyek Pembangunan Rumah Adat Patowonua.
“Jadi kami minta KPK dan Kejagung RI untuk serius menangani kasus tersebut, karena sangat merugikan negara yang berdampak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, untuk menjaga keberimbangan sebuah berita.
TIM



































