SULTRALINE.ID, KENDARI – Beberapa hari terakhir ini polemik ijazah Paket C salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) inisial LA disoroti. Pasalnya paket C yang dimiliki diduga ada kejanggalan dalam keabsahan ijazahnya.
Guna mendapatkan informasi jelas terkait hal tersebut, awak media ini bertandang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, pada 10 Juni 2024.
Diarahkan untuk menghubungi bagian Humas dalam hal ini Rahmat, namun dia sedang lagi tidak di kantor karena ada urusan yang lebih penting. Namun awak media mengambil nomor WhatsAppnya guna meminta penjelasan terkait polemik tersebut.
Dalam sambungan telepon ia menjelaskan untuk keluaran ijazah paket C tergantung dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masing-masing yang telah diusulkan ke dinas pendidikan di masing-masing daerah, karena memang untuk ijazah paket C setara SMA yang kewenangannya berada di Dikbud Sultra, hanya menerima usulan yang kemudian menindaklanjuti dengan akan menyiapkan untuk mengikuti proses ujian.
Namun Rahmat juga menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke bagian guru penggerak (BGP) Sultra untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Kemudian awak media ke BGP Sultra dan menemui beberapa orang disana. Salah satu yang ditemui menjelaskan bahwa prosedur dalam mendapatkan ijazah ialah harus memiliki paket B yang dikeluarkan 3 tahun sebelumnya.
“Misalkan dia ujian paket B tahun ini, jadi 3 tahun akan datang baru bisa ujian paket C, tapi kalau langsung di tahun yang sama keluar paket B dan C secara bersamaan itu tidak dibenarkan dalam aturannya,” ujarnya.
“Jadi tidak bisa digunakan Paket C nya itu, karena tidak ada aturannya begitu, jadi harus sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Tak cukup dengan penjelasan hal tersebut, awak media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sultra menanyakan terkait tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo bahwa terkait kasus dugaan ijazah yang tidak jelas menurutnya ada dua jalur yakni jalur temuan dan jalur laporan.

Iwan mengatakan pihaknya akan melihat dulu keterpenuhan syarat materiilnya dan fakta yang ada baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang membutuhkan penelusuran keberbagai pihak.
“Informasi tersebut baru kami dengar, namun yang pastinya kami akan sampaikan ke Bawaslu Buteng untuk mencermati informasi tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Juni 2024.
“Yang intinya terkait informasi tersebut kami tidak tinggal diam kami akan melakukan tindakan-tindakan, tapi tindakan seperti apa tidak bisa kami sampaikan langsung, karena kami akan telusuri sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tambah Mantan Anggota Komisioner KPU Sultra ini
TIM



































