Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.
Tambang sebagai sumber daya yang hanya didapat di daerah-daerah dengan masyarakat setempat identik dengan eksploitasi oleh kepentingan yang tidak mengutamakan kemaslahatan bersama. Alam dan manusianya sekedar menjadi sumber penghasilan. Jika bukan atas nama kelompok berupa organisasi-organisasi, maka akibat dari pengelolaan seperti tambang dapat disadari oleh semua.
Sebab kemajuan telah banyak dianut oleh berbagai gerakan sampai negara telah menunjukkan kerusakan khususnya terhadap alam juga kehidupan manusia di sana, pemerhatian setiap langkah yang diterapkan berupa kebijakan menjadi suatu yang sudah semestinya. Termasuk oleh organisasi masyarakat keagamaan secara simbolik, pengelolaan tambang dapat menghidupkannya dengan karakteristik sebagaimana agama dalam roda organisasi-organisasi.
Perhatian ini dapat berbentuk membersamai masyarakat daerah oleh pelaksana kebijakan khas perkotaan. Kebijakan yang merupakan bagian dari program untuk pengelolaan alam dan pemberdayaan masyarakat agar dalam kebaikan. Semisal kegiatan masyarakat setempat dialihkan menjadi kegiatan yang membawa hasil bernilai materi. Nilai yang dapat dirasakan oleh sekelompok kecil atau beberapa orang tersebut menjadi positif dan berdampak terhadap orang banyak.
Menjaga kepercayaan terhadap pemerintah atas kebijakan yang ditetapkan dengan mempertahankan berbagai tradisi dan cara hidup masyarakat setempat yang juga tumbuh dan berkembang dengan penuh keyakinan di antara tuntutan bahkan bagi setiap pihak dengan tidak menutup diri untuk membersamai dan turut berkembang bersama.
Agar tidak menjadi pengaruh buruk, bahwa kepentingan adalah membinasakan baik oleh atau terhadap pihak lain, dalam hal usaha pengelolaan tambang sungguh merupakan untuk kebaikan bersama, manfaat dan kebaikan yang terus berkesinambungan.
Sebagaimana pandangan yang disampaikan ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam rilis berita pada portal CCN Indonesia Sabtu (1/6/2024), kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas (berbagai organisasi masyarakat.pen.) keagamaan pada umumnya juga terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu, melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
Artinya meski organisasi keagamaan tidak berarti bersifat otoritatif yang dimutlakkan terhadap agama yang juga dianut oleh masyarakat lain tidak berorganisasi (keagamaan). Tugas dan fungsi keduanya sungguh nyata selain sebagai angin surga namun memang dapat dirasakan tanpa usaha mengecualikan atau mengesampingkan yang berbeda sikap dan pandangan.
*)Penulis Lepas Lintas Jogja Sumatera dan Wartawan Fokus Berita Nasional



































