SULTRALINE.ID, KENDARI – Nizar Fachry Adam dari Komunitas Aktivis Indonesia (KAMI) menemukan sejumlah aset tindak pidana Teroris dan Radikalisme yang belum di ambil tindakan TPPU potensi 1.1 Triliun.
Aset berupa Gedung dan Tanah milik Lembaga Amil Zakat (LAZ) Abdurrahman Bin Auf (ABA) di 14 daerah diantaranya Jakarta, Solo, NTB, Semarang, Pati, Malang, Jogjakarta, Solo Raya, Lampung, Surabaya, Sumut, Magetan, temanggung, jakarta raya dan lainnya
“Ada juga aset yayasan Abdurrahman Bin Auf, di beberapa wilayah yang terindikasi di 25 daerah provinsi di Indonesia, tidak hanya sampai di situ, ada pula yayasan Baitul mal yang beroperasi di 10 wilayah dan daerah. Dari laporan PPATK, ada beberapa jumlah dana TPPU yang cukup besar, hingga Puluhan triliun rupiah, dari hal itu dana yang terkumpul dari sumbangan pihak ke 3 dari lembaga maupun masyarakat Indonesia dapat di gunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya Senin 27 Mei 2024.
Kata Nizar, Dimana Surat keputusan SK, 103 /2021 tentang pencabutan Izin usaha LAZ ABA oleh kementrian agama.
“oleh karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut dapat di tindak lanjuti dengan penyitaan aset Pendanaan Teroris, guna mencegah hal hal yang menguatkan pendanaan teroris di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegasnya.



































