SULTRALINE.ID, KENDARI – Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 24 April 2024.
Kedatangan mereka meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil Bupati Buton Utara (Butur) atas dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale T.A 2021 serta Pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan Korupsi adalah musuh bersama, untuk memberantas hama koruptor tentunya butuh peran seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara.
“Sehingga hari ini kami Kejati untuk meminta persoalan ini untuk segera diatensi pihak Kejati,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Buton Utara dan kroni-kroninya diduga kuat telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Lanjut ia, pekerjaan jaringan irigasi tahap III D.I Lambale material yang digunakan batu kapur yang seharusnya menggunakan batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” bebernya.
Tak hanya itu, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan langere menuju tanah merah dan eensumala menuju koboruno Kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 diduga terjadi korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek (ketentuannya).
Sambung ia, proyek pembangunan jalan yang mengunakan dana PEN di beberapa Kecamatan yang dikerjakan para rekanan di Kabupaten Butur, Sultra, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek sehingga baru selesai sudah rusak ditambah ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan.
“Ada pengaspalan jalan namun kondisi lapennya diduga tidak sesuai dengan bestek, itu sangat memperihatinkan, dan ini jika dilintasi kendaraan dengan muatan berat akan cepat rusak,” tuturnya.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” tambahnya
Dengan berdasarkan itu pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk menangkap dan menetapkan RZ sebagai Tersangka atas dugaan korupsi di dua pekerjaan tersebut yang menyebabkan kerugian negara dan sangat berdampak bagi masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati sudah menerima aksi kami, kami akan terus mengawal persoalan ini, karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Dan kami berharap Kejati Sultra untuk serius menanggapi hasil temuan kami,” pungkasnya.
Di Kejati mereka diterima langsung Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. Menurutnya mengatakan telah menerima pernyataan sikap dari AP2 Sultra terkait tuntutan mereka
Olehnya itu, Ia menyampaikan kepada AP2 Sultra untuk segera memasukkan aduan/laporan secara resmi di PTSP Kejati Sultra sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi mereka (AP2 Sultra, red) aksi tadi, saya menyampaikan kepada mereka untuk secara resmi masukkan aduan yang dilengkapi dengan kronologis, data-data sebagai bukti dugaan, serta identitas pelapor harus jelas,” ungkap Dody saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (25/04/2024).
Dody menambahkan dari pengakuan dari massa aksi akan memasukkan aduan secepatnya. “Tadi kata mereka akan segera memasukkan laporan dalam waktu dekat ini dan kami tentunya akan menunggu itu untuk dimasukan di PTSP,” pungkas Dody.
TIM



































