SULTRALINE.ID, KENDARI – Keluarga korban penikaman berinisial FR (23) menyambangi Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada Jumat (12/1/2024). Pasalnya tiga pekan atau tepatnya 25 hari pasca peristiwa baru dua orang yang ditangkap dari 4 tersangka yang ditetapkan Polresta Kendari.
Olehnya itu, keluarga korban meminta pihak Kepolisian segera menangkap dua pelaku lainnya. Sebelumnya Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3 tersebut. Kedua pelaku itu yakni Ogi (20) dan Alung (21).
Keluarga korban FR melalui Ketua Kuasa Hukum nya, Muswanto Utama mengatakan, Meski para pelaku diamankan tetapi pihak keluarga merasa tidak puas karena dua pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Sehingga kata ia, keluarga korban mempertanyakan para pelaku kenapa sampai sekarang belum di tangkap.
“Dan kami sudah kordinasi dari pihak penyidik dan mengatakan saat ini masih dalam pengejaran dua pelaku lainnya,” ungkap Muswanto Utama saat ditemui di Mako Polresta Kendari pada Jumat (12/1/2024).
Bahkan, kata ia keluarga korban juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan pihak karyawan Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dalam penganiyaan korban FR (23).
Apalagi katanya, dari hasil keterangan penyidik juga bahwa mereka menunggu dua pelaku lainnya dan kemudian akan di lakukan pengembangan terkait adanya keterlibatan Pihak RM makan lakukan penganiayaan.
“Kan dari hasil CCTV yang diterima bahwa pihak karyawan RM Doa Ibu Tiga diduga terlibat dalam membantu para pelaku melakukan aksinya dalam menganiaya korban. Itu yang kami duga ada keterlibatan pihak sari laut. Karena berdasarkan Pasal 56 KUHP yang menjelaskan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kemudian mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan melakukan kejahatan. Makanya kami berharap memeriksa sari laut secara terbuka,” terangnya.
Muswanto menambahkan, pihaknya tetap memberikan kepercayaan terhadap pihak penyidik selalu profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami percayakan semua kepada penyidik segera ungkap para pelaku lainya,” tuntasnya.
Diketahui Polresta Kendari telah menangkap pria berinisial DD (20) dan JTW (21) terkait kasus penyerangan dan penikaman terhadap FR (23) dan FK (23) di Rumah Makan (RM) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gara-gara tersinggung diteriaki. Penikaman tersebut membuat FR meninggal dunia di rumah sakit (RS). Sementara keduanya masih dalam pengejaran.
TIM



































