SULTRALINE.ID, KENDARI – Laskar Anti Korupsi (LAKI) bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) guna meminta perkembangan laporan mereka yang disampaikan beberapa waktu lalu di Kejati terkait dugaan Mark-Up dan tindakan yang di diduga kuat merugikan negara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Sampai saat ini hampir sebulan laporan dan aduan kami adukan, olehnya itu kami meminta perkembangan tentang hal itu, sejumlah temuan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara. Kami meminta agar, keterbukaan perkembangan laporan kami yang telah hampir sebulan di kejaksaan tinggi, agar kiranya dapat jawaban dari pihak kejaksaan tinggi. Apakah, telah di lakukan klarifikasi ataukah telah dan dapat di lanjutkan terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi,” ungkap Nizar Fachry saat ditemui di Kejati Sultra, Rabu 27 Desember 2023.
Olehnya itu, Nizar berharap, laporan mereka yang telah di sampaikan dapat segera di lakukan pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kita berharap ini secepatnya ditindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan soal mark up anggaran, sejumlah pengelolaan aset dan temuan BPK yang di dorong nya dengan indikasi kerugian negara 1.4 miliar rupiah, hal ini dalam guna penguatan telaah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Lanjut ia, LAKI Sultra telah memberikan penguatan temuan BPK RI dari tahun 2021 hingga 2022, sejumlah temuan ini bisa menjadi penguatan dalam laporan mereka.
“Jadi tidak hanya hanya itu ada juga laporan Audited keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 dan 2022, yang menjadi rujukan, untuk menjadi dasar laporan kami,” tutupnya.
TIM



































