• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
VIDEO CHANNEL
Sultra Line
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video
No Result
View All Result
SultraLine
No Result
View All Result
IMG-20260902-WA0020(1)
Merah Putih Modern Selamat & Sukses Instagram Post (1)
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan
Merah dan Emas Elegan Kartu Ucapan Selamat Naik Jabatan (1)
1
Biru dan Abu-abu Modern Ucapan Selamat Pelantikan Instagram Post
spanduk
us2
IMG-20260606-WA0027
hartoyo
IMG_20260930_185101
1791168021084
ChatGPT Image 5 Okt 2026, 12.09.14
previous arrow
next arrow
Headline
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.
  • Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .
  • Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra
 
Home AKTIFITAS

Lagi! PN Kendari Vonis Bebas Terdakwa

by SULTRALINE.ID
17 Desember 2023
in AKTIFITAS, HUKUM & KRIMINAL, NEWS
0
Lagi! PN Kendari Vonis Bebas Terdakwa
5.4k
SHARES
8.4k
VIEWS
Share ke WAShare on FacebookShare on Twitter

SULTRALINE.ID, KENDARI – Lagi-lagi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, mengeluarkan putusan yang sangat mengagetkan dengan memutuskan bebas para terdakwa dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yakni terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo, Jumat 15 Desember 2023.

Berdasarkan data yang diterima media ini, Putusan bebas tersebut dikeluarkan oleh Arief Selalu Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Sera Achamd dan Nursina.

Diketahui Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan Tuntutan Pidana Masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan.

Diketahui perkara ini bermula pada tahun 2006 saksi korban Abdul Halim memperoleh tanah seluas 8.000 m² (delapan ribu meter persegi) dari orang tuanya yang bernama Haridu, lalu pada tahun 2014 terdakwa Monica Monto mencari tanahnya yang terletak di Lorong Samaturu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari karena tidak mengetahui letak tanahnya sehingga terdakwa Monica Monto mengklaim lokasi tanah milik saksi korban Abdul Halim, lalu terdakwa Monica Monto membawa 1 (satu) fotocopy rangkap kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah (Kepala Direktorat Agraria) Provinsi Sulawesi Tenggara dan 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran harga pembelian sebidang tanah, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah selanjutnya terdakwa Amkar Saputro Tawulo selaku Staf Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang isinya seolah-olah terdakwa Amir Ziarah Chalik masih menjabat selaku Lurah Watulondo namun kenyataannya pada tahun 2010 lurah watulondo dijabat oleh saksi Armansyah, kemudian terdakwa Amkar Saputro Tawulo menyerahkan kepada terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amir Ziarah Chalik meskipun mengetahui tahun 2010 dan tahun 2014 tidak menjabat selaku Lurah Watulondo tetap menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 dan terdapat tandatangan saksi Andi Mili selaku saksi RT 25 yang tidak diakui oleh saksi Andi Mili.

Bahwa setelah memperoleh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pada tahun 2015 terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic menguasai tanah milik saksi korban Abdul Halim dengan cara membuat pagar kawat kemudian mengaitkan paku ke pohon jati yang ditanam oleh saksi korban Abdul Halim dengan mengelilingi lokasi tanah lalu terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 untuk melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga saksi korban Abdul Halim merasa keberatan karena proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan di Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari tidak dapat di proses dan mengalami kerugian kemudian melaporkan terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Nursina. Dengan dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina.

 

TIM

SultraLine Bisa Diakses Melalui Saluran Google News atau Google Berita berikut Ini: CLick
SULTRALINE.ID

SULTRALINE.ID

Related Posts

Wa Ode Nurhayati  Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Dugaan kekerasan kembali menjadi sorotan setelah pemberitaan photo photo kekerasan beredar luas di media sosial yang di alami perempuan...

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

Kandaskan Persaingan Ketat, USN Kolaka Bawa Pulang Penghargaan KMI Expo 2026

by SULTRALINE.ID
2 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID- KOLAKA Purwokerto, 1 Oktober 2026 — Kontingen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sukses meraih Juara Harapan II Kategori Stand...

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

by SULTRALINE.ID
1 Oktober 2026
0

SULTRALINE.ID–KENDARI Di tengah luka yang belum sepenuhnya pulih, seorang perempuan asal Kendari berusia 47 tahun, Wagiyem, kini harus menjalani perjuangan...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Siswa Smp 1 kendari kembali jadi sorotan perhatian di arena gelanggang kejuaran pencak silat arung palakka champhion 2026 Kabupaten...

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari  Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

Syihab Az Zuhri Jawara Silat asal Sekolah Mts 1 Kendari Gegerkan Kota Bugis,Emas Di Rebut Untuk Sultra

by SULTRALINE.ID
29 September 2026
0

SULTRALINE.ID-KENDARI Nama lengkapnya La Ode Muh.Syihab Az Zuhri di usianya yang masih remaja ia ukir Prestasi membanggakan pesilat remaja berbakat...

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali  untuk sultra

Tampil Gemilang Rafa juliansyah Al Farabi Persembahkan Medali untuk sultra

by SULTRALINE.ID
28 September 2026
0

Sultraline.id -kendari Langkah kecil di atas gelanggang membawa cerita besar bagi Rafa juliansyah AlFarabi siswa Smp negeri 1 kendari, pesilat...

Next Post
Emak-emak di Kolaka Kompak Pakai Baju Ganjar-Mahfud

Emak-emak di Kolaka Kompak Pakai Baju Ganjar-Mahfud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip Artikel

Sultra Line

Rumah Berita Perjuangan Sultraline
"Setiap Orang adalah Jurnalis, Setiap Peristiwa adalah Berita"

Oplus_131072

Populer Minggu Ini

  • LAKI Sultra: Korupsi PNBP dan Pajak Sektor Industri & Perhubungan Jadi Atensi di 2024

    LAKI Beberkan Pemeriksaan Pesawat Uap dan Bejana Tekan di Sultra Tak Pernah Dilakukan, Terindikasi Kebocoran Negara Ratusan Miliar 

    3589 shares
    Share 1436 Tweet 897
  • Wa Ode Nurhayati Mengutuk Keras Tindak Kekerasan terhadap Perempuan asal kendari.

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • MIRIS! Wagiyem Berjuang Seorang Diri Menghadapi Dugaan Penganiayaan, Menanti Keadilan di Tengah Luka dan Kesunyian.

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Satu sekolah,Tiga kelas Pertandingan,Tiga Medali ,Siswa SMP 1 kendari ukir Prestasi di kota Bugis .

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Banggakan Sulawesi Tenggara! Sanggar Seni USN Kolaka Siap Berlaga di PEKSIMINAS XVIII 2026

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

Alamat Kantor

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang
  • Advertise

© 2016-2022 Sultra Line

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Live Youtube
  • Advertorial
  • Video
  • News
  • Berita Video

© 2016-2022 Sultra Line

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In