SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara kembali melakukan Aksi demonstrasi Di Polda Sultra terkait dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual pada anak yang ditangani Reskrim Polresta Kendari pada hari ini selasa, 5 Desember 2023.
Mereka melaporkan dugaan penanganan kasus yang tidak profesional dilakukan penyidik Reskrim Polresta Kendari terkait Tindak Pindan Kekerasan Seksual pada anak berupa pemaksaan perkawinan. Dalam aksi tersebut para masa aksi diterima oleh Iptu Darul Aksa Kaur Monev Subbag Yanduan Bid. Propam Polda Sultra.
Relton selaku penanggung jawab Aksi mengatakan bahwa minggu lalu mereka sudah melakukan aksi di Polresta kendari terkait perkara yang sama.
“Minggu lalu kami juga sudah melakukan aksi yang sama soal perkara ini. Tetapi kami mendapat keterangan dari Kasat Reskrim bahwa beliau sudah mendapat surat permohonan Perdamaian soal perkara ini. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan Restoratif Justice (RJ).” Papar Relton
“Sementara kita tahu bahwa dalam UU No. 12/2022 tentang TPKS Pasal 23 menyebutkan bahwa Perkara Tindak Pindan Kekerasan Seksual pada anak tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar Pengadilan. Maka atas dasar itu kami melaporkan Kasat Reskrim beserta penyidik dari kasus ini pada Propam Polda Sultra atas dugaan ketidakprofesionalan yang telah dilakukan.” Tambah Relton.
Menanggapi hal itu, Iptu Darul Aksa mengarahkan untuk melaporkan terlebih dahulu pada Bid. Wassidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Karna ini menyoal penyidikan maka laporkan dulu ke Bid. Wassidik. Setelah ada petunjuk dari Wassidik baru akan ditindak lanjuti di Propam” ucap iptu Darul Aksa.

Diruangan Wassidik, Relton langsung menceritakan kronologis perkara yang mereka kawal sejak bulan Mei tersebut di hadapan Wassidik Ditreskrimum Polda Sultra. Mendengar kronologis perkara tersebut Wassidik langsung menelpon Kasat Reskrim Polresta Kendari untuk memastikan kebenaran perkara tersebut.
“Perkara ini sudah di SP3. Karna sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sudah dilakukan Restoratif Justice (Rj), penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari, dan Kejaksaan Negeri mengarahkan opsi tersebut.” Papar Wassidik setelah berkomunikasi Via telpon dengan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
“Kami akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengawal kasus ini berdasarkan pada UU TPKS demi penegakan Hukum yang optimal pada bangsa ini. Hukum tidak boleh jadi bahan permainan segelintir Orang, Bahwa hukum di buat bukan hanya untuk yang berperkara akan tetapi lebih luas sebagai pegangan hidup masyarakat Indonesia” tutup Relton.
TIM



































