SULTRALINE.ID, KENDARI – AG dan LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus dugaan penambangan ilegal di desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai tim Gakkum KLHK menyita 17 unit alat berat di desa Oko-oko pada tanggal 9 September 2023 lalu.
Direktur jenderal (Dirjend) penegakkan hukum KLHK, Rashio Rido Sani mengungkapkan akibat perbuatan itu, kedua pelaku terancam pidana pokok 10 tahun dan denda 10 Miliar rupiah.
“Kedua pelaku saat ini ditahan oleh ditangkap dan ditahan oleh penyidik gakkum dan dititipkan di rutan kelas 2A Kendari. Sedangkan 17 alat berat ekskavator saat ini disita dan dititipkan di Rubhasan kelas I Kendari,”kata Rashio dalam rilis pers di kantor Rubhasan Kendari, Senin 13 November 2023.
Dikatakannya juga, kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan untuk meningkatkan efek jera,”jelasnya.
Penulis : Burhanuddin



































