SULTRALINE.ID, KENDARI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra terus berupaya mengusut keterlibatan sejumlah perusahaan dalam dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka
Terbaru, salah satu perusahaan yaitu, PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.
“Iya (dua kali mangkir),” Kata Ade Hermawan, Kamis, 2 November 2023 via seluler.
Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.
“Nanti penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,”tandasnya.
Penulis : Burhanuddin



































