SULTRALINE.ID, MUNA – Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing, SH, MH, yang di Wakili oleh Jaksa Muda LM. Mardan.R, SH, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Tahun 2023, memberikan materi dalam upaya pencegahan permasalahan Pertanahan dengan menitikberatkan pada 4 point’ yaitu :
1. Penertiban Administrasi.
2. Tindakan proaktif untuk mencegah dan mengurangi potensi permasalahan Pertanahan/Agraria.
3. Penyuluhan hukum dan sosialisasi program Pertanahan.
4. Pembinaan partisipasi dan peran serta masyarakat.
Selain itu Jaksa Muda yang mewakili Kajari Muna menuturkan bahwa delik yang berkaitan menguasai tanah tanpa hak adalah sebagai berikut :
– Penyerobotan lahan Pasal 385 KUHP, Ancaman 4 Tahun
– Kekerasan secara bersama Pasal 170 (1) KUHP, Ancaman 5 Tahun 6 Bulan
– Perusakan Barang Pasal 406 (1) KUHP, Ancaman 2 Tahun 8 Bulan.


Sebagai penutup, LM Mardan.R, SH, dalam pemaparan nya mengingatkan kepada Lurah dan Kepala Desa mengenai mafia tanah dan tidak pidana terkait bidang pertanahan. Kejaksaan telah membetuk tim khusus pemberantasan mafia tanah, mulai dari Bidang Intelijen, Pidana Umum, dan Pidana Khusus. Olehnya itu pihak kejaksaan menginventarisir perkara yang berada di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di persidangan, tutur Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Muna.
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan pada Hari Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 09.00 – 13.00 WITA, di Hotel Nes inn, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Muna, Drs.Bahrun, M.Si, Kepala BPN Muna, Lompo Halkam, S.T, Kapolres Muna, yang di Wakilkan kepada Kasat Reskrim, AKP Asrun, S.Si, Lurah dan Kepala Desa, wilayah Kecamatan Katobu, Watuputih dan Napabalano.
Laporan: Ando Hasrin
Editor: Irdwan Jeko



































