SULTRALINE.ID, KENDARI – Laskar Anti Korupsi Sultra (LAKI) melalui Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam laporkan secara resmi Bea Cukai Kendari atas Dugaan Perbuatan Melawan hukum dengan sejumlah Kewenangan dan Perbuatan yang di nilai merugikan negara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Hal itu berdasarkan laporan audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2016, 2017,2018, 2019 hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, dalam hal ini, LAKI Sultra fokus terkait tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan.
Menurutnya, dalam rilis laporan report audit DJBC di temukan permasalahan yakni WP tak terdeteksi dan WP pailit, di ketahui bahwa dalam urusan pajak dan PNBP di kawasan pelabuhan di tangani oleh Perusahaan pengusahaan Jasa pabean (PPJP), yang di awasi langsung oleh Bea Cukai type C Kota Kendari.
“Olehnya hari ini kami resmi memasukan laporan ke Kejati Sultra,” ujar Nizar Fachry ditemui usai memasukkan laporan, Jumat 15 September 2023.
Nizar bilang, pihak swasta (PPJP) dan Penyelengara negara bea dan cukai, melakukan sejumlah Verivikasi bea, pajak dan lainya di lakukan sejumlah pembayaran Baik dana jaminan (bank garansi).
“Oleh karena itu banyaknya WP yang tidak terdeteksi dan dinyatakan pailit, maka ada indikasi untuk melakukan dugaan manipulasi dokumen pajak di lingkup bea dan cukai,” ungkapnya.
Ia menambahkan dalam laporan tersebut total kerugian Negara mencapai Rp 34.500.000.000 (34,5 miliar) bahkan bisa lebih, di karenakan Bea keluar export Minerba (LME) belum di masukan dalam laporan.
LAKI Sultra, memberikan atensi kasus tersebut, karna sudah masuk dalam Fokus kasus TPPU kementerian Menkopolhukam di tahun ini, yang akan di tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kita berharap laporan kami bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Sultra,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait.
TIM



































