SULTRALINE.ID, KOLAKA – Aliansi Masyarakat mengecam kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, yang diduga karena adanya aktivitas penambang batu kapur secara illegal.
“Kami duga ada beberapa kelompok telah melakukan penambangan batu kapur secara illegal di Desa Tamborasi, yang dimana aktivitas penambang tersebut telah merusakan dan mencemari lingkungan hidup. Ironisnya, lokasi penambangannya merupakan dinding dasar batu dan apabila tidak dihentikan secepatnya maka potensi akan roboh. Selain itu, beberapa unit alat berat yang digunakan tidak mempunyai legalitas yang jelas,” Isman, S.H selaku masyarakat Desa Tamborasi, Rabu 23 Agustus 2023.
Selain itu, ia menduga juga ada keterlibatan Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Tamborasi karena, seolah-olah hanya tinggal diam melihat aktivitas yang sangat merugikan masyarakat.
“Dampak yang dilakukan kelompok tersebut potensi terjadinya longsor tanah, bebatuan dan polusi udara, karena tidak bisa dipungkiri lokasi pengelolaan tersebut sangat dekat dari pemukiman masyarakat. Sehingga, hal tersebut sangat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat”. Pungkas Isman.
Senada dengan itu, Sendi Viola L meminta pihak-pihak yang melakukan aktivitas penambangan batu kapur untuk menunjukkan legalitasnya.
“Karena beberapa hari lalu yang kami turun langsung kelokasi penambangan memang sangat miris, penambangan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan kaidah penambangan yang baik. Penambang ini harus segara dihentikan, kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa pelaku-pelaku tersebut, pihak kepolisian harus menghentikan aktivitas penambangan tersebut, serta memeriksa Kepala Desa Tamborasi atas dugaan masyarakat. Apabila perkara A quo tidak segera ditindaki maka, kami akan melakukan aksi demostrasi di Polres Kolaka sampai di Polda Sulawesi tenggara,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak yang dimaksud.
TIM



































