SULTRALINE.ID, KENDARI – Perkara dugaan penyerobotan lahan di desa Sangi-sangi, kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan yang dilakukan LM hingga saat ini belum menemukan titik terang. Pasalnya hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan pemeriksan kepada terlapor.
Terbaru, tim kuasa pelapor AH, La Ode Sardin telah memasukan aduan di Inspektorat Pengawas Daerah (ITWASDA) polda Sultra pada Senin 14 Agustus 2023 yang telah mendapat balasan tanda terima laporan untuk ditindak lanjuti.
“Laporan saya tidak lanjuti bagian Itwasda guna mengevaluasi kinerja penyidik yang kami anggap selama ini tidak profesional. Sebab kasus yang kami laporkan sejak bulan Maret lalu si terlapor belum diperiksa,”kata Sardin saat ditemui di Kendari, Selasa 15 Agustus 2023.
Sardin menceritakan kejadian itu bermula pada 5 Desember 2022, pelapor AH membeli tanah yang terletak di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Konsel seluas kurang 4,2 Hektar Are dari Idris dengan alas hak SKT (Surat Kepemilikan Tahan).
Pada saat setelah AH menyelesaikan semua dokumen jual beli dengan Idris, kemudian datang LM mengklaim bahwa tanah yang AH beli adalah milik orang LM.
“LM yang melakukan penyerobotan tanah terhadap klien saya tidak pernah memperlihatkan dokumen atau bukti kepemilikannya, ia hanya mengklaim secara lisan bahwa itu tanah orang tuanya,” paparnya.
“Kami minta supaya pihak Itwasda atau Irwasda Polda Sultra memanggil penyidik untuk diklarifikasi terkait kasus yang klien saya adukan,”tandasnya.
Penulis : Burhanuddin



































