SULTRALINE.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita puluhan miliar uang dari para tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Selasa 8 Agustus 2023.
Penyitaan tersebut tindak lanjut setelah penetapan 8 tersangka dalam kasus tersebut, mereka ialah HA GM PT. Antam Konawe Utara, GL Pelaksana Lapangan (PL) PT. Lawu Agung Mining (LAM), OS Direktur Utama (Dirut) PT. LAM, WAS Pemilik PT. LAM, AA Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), SM Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT Evaluator RKAB Kementerian ESDM, dan YB Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM.
Kajati Sultra melalui Asisten Bidang Intelijen, Ade Hermawan menjelaskan pihaknya berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya.
“Kemudian kami berhasil menyita Ore Nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. LAM, dan Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT. KKP,” bebernya.
Selain itu, Kejati Sultra juga menyita satu rumah milik tersangka WAS (Pemilik PT LAM) yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat.
Kemudian satu unit Mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka GL, serta Penyitaan Dokumen dari Kantor PT. LAM dan PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo.
“Jadi penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di Pengadilan Negeri. Dan saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara,” tambah Ade Hermawan.
Editor: Irdwan Jeko



































