SULTRALINE.ID, KENDARI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus pengedar sabu seorang wanita berinisial DS (26), pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sabu sebanyak 20 paket plastik dengan berat kurang lebih 8, 54 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan info dari
masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu, bertempat di salah satu rumah di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Lalu anggota kami menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 17.00 wita kemudian berhasil mengamankan seorang
Perempuan dan mengaku bernama DS, lalu dilakukan penggeledahan di rumah DS dan ditemukan dibawah ranjang kamar berupa 20 (dua puluh) paket plastik bening dengan berat kurang lebih 8,54 (delapan koma lima empat) gram yang berisi narkotika jenis shabu, serta ditemukan pula barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) buah sendok shabu, selanjutnya kami juga mengamankan juga 1 unit Handphone milik tersangka,” ungkap AKP Hamka kepada awak media, Kamis 30 Maret 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku memperoleh paket Narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki A dengan cara ditempelkan disekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak 1 (satu) paket besar yang selanjutnya tersangka DS membagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil, atas arahan lelaki A.
” Dari pengakuan tersangka DS, bahwa ia baru pertama kali memperoleh paket tersebut dari lelaki A, ia diiming-imingi uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk lelaki A kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaannya,” terang Kasat Narkoba Polresta Kendari ini.
“Tersangka DS kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas pemilik tiga balok dipundaknya ini.
Editor: Irdwan Jeko



































