SULTRALINE.ID, KENDARI – Progres Jalan Inner Ring Road di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengalami kendala kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Ia mengatakan bahwa pengerjaan jalan Inner Ring Road segera akan dilanjutkan kembali.
“Ada kendala sedikit selama ini, tapi sudah terpecahkan, yaitu adanya warga masyarakat yang mengaku pemilik mengklaim bahwa sungai itu adalah miliknya dan harus dibayar,” katanya, Rabu (1/3/2023).
“Tapi sesungguhnya kita cari aturannya bahwa sungai itu memang milik negara,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya telah mendapatkan jaminan pengamanan dari kepolisian agar pengerjaan Inner Ring Road segera dilanjutkan.
“Masalah ada persoalan dibelakang, kita selesaikan di pengadilan, karena tidak mungkin sungai diklaim oleh salah satu atau sekelompok individu yang mengatakan bahwa itu milik mereka, tidak boleh,” tegasnya.
Sekedar informasi, pengerjaan Inner Ring Road jalan kembar Kali Kadia – Jalan HEA Mokodompit dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan dan perkembangan wilayah Kota Kendari dengan memanfaatkan pinjaman lunak Program Pemulihan Ekonomi (PEN) pemerintah pusat, dimana Pemerintah Kota Kendari mengusulkan pinjaman sebesar Rp 374 miliar, dengan pembangunan jalan kembar sendiri menelan biaya mencapai Rp 220 Miliar mulai dikerjakan sejak akhir tahun 2021 dengan sistem tahun jamak atau Multiyears hingga akhir 2022, namun adanya beberapa kendala dilapangan, sehingga penuntasan jalan tersebut harus menyebrang hingga tahun 2023 ini.
Laporan: Andi Irna
Editor: Irdwan Jeko



































