SULTRALINE.ID, MUNA – Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, Drs. Matheos Tan menegaskan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Muna agar segera menyampaikan permohonan maaf kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri atas bahasa yang tidak benar dalam pemberitaan salah satu media online baru-baru ini.
“Sekali lagi penegasan dan penekanan dari kami, supaya kam bisa toleransi dan ada kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegas Matheos Tan dalam video berdurasi 01.48 detik yang tersebar luas di WhatsApp Grup (WAG), Selasa malam 14 Februari 2022.
“Mohon maaf bapak dan ibu di Dinas PMD atau Kabag hukum yang datang atau Kabag perundangan, ini menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Penegasan yang dilontarkan Matheos menyusul adanya pernyataan Kepala Dinas PMD Muna Rustam yang mengatakan, setelah mereka menjelaskan seluruh proses tahapan Pilkades serentak sampai dengan penyelesaian sengketa hasil Pilkades akhirnya pihak Kemendagri meminta maaf kepada Pemda Muna.
“Yang pertama kami datang atas perintah Bupati dan atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan bahwa kami kaget dengan adanya surat Dirjen Bina Pemdes, dengan kedatangan kami, lalu kami jelaskan semuanya, setelah mendengarkan penjelasan kami dan mereka juga kaget setelah kami jelaskan konstruksi kasusnya. Makanya Pihak Dirjen Pemdes meminta maaf kepada Pemda Muna karena tidak melakukan mengklarifikasi kepada Pemda tentang aduan masyarakat,” kata Rustam dikutip dari laman Buton pos.co.id, Jumat 10 Februari 2023.
Dalam video tersebut Matheos mengatakan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak ada diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya jika terjadi sengketa, maka suara terbanyak yang harus terpilih.
“Kalau ada persoalan lain silahkan ke pengadilan aja. Tapi ada dikasi waktu 30 hari kepala daerah untuk menyelesaikan sengketa itu, tapi kalau memang sudah tidak bisa ya udah, siapa suara terbanyak itu yang harus dipilih,” ujar Matheos.
“Tapi kalau PSU tidak ada, jadi kalau bapak dan ibu di daerah melakukan PSU itu salah melanggar ketentuan,” terangnya.
Mantan Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah itu menambahkan, Dirjen BPD Kemendagri RI tidak pernah menyampaikan permohonan maaf atas surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023. Menurutnya surat yang dikeluarkan oleh Ditjen BPD Kemendagri itu sudah benar.
“Tetapi apa yang dilakukan teman-teman di daerah, Kepala Dinas PMD Muna maupun Kabag Hukum itu yang tidak benar, PSU ulang. Sekali lagi kami penegasan apa yang dilakukan itu adalah salah dan melanggar ketentuan, ini kami tegaskan secara benar disini,” pungkas Matheos.
Penulis: Ezal



































