SULTRALINE.ID, KENDARI – Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Persatuan Sopir Truck (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (01/08/2022) terkait adanya dugaan permainan nakal antara petugas SPBU dan oknum penimbun BBM jenis solar di Kota Kendari yang menyebabkan kelangkaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 2 Agustus 2022.
Dalam RDP tersebut DPRD Kendari mengundang Kapolres Kota Kendari yang diwakili Wakapolres Kota Kendari, Dandim 1417 Kendari yang diwakili Kasi Intel Dandim 1417, Kapolsek se-Kota Kendari, Pihak PT. Pertamina, SPBU Sekota Kendari, Kabag Hukum Setda. Kota kendari, Dinas Perhubungan Kota kendari, Kasat Pol. PP Kota kendari serta Perwakan Persot Sultra.
DPRD Kota Kendari menegaskan bakal menegakkan peraturan kepada pihak yang mengatur bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 191 tahun 2014 untuk dilakukan penegakkan tanpa pandang bulu.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan pihaknya juga akan meminta kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sebagai operator untuk menata dan memberikan sanksi kepada karyawan SPBU jika melakukan pelanggaran, baik pembagian antrian maupun petugas nozel yang melakukan pelanggaran atau pemungutan kepada masyarakat yang mengantri di SPBU bersubsidi.
“Kami meminta kepada pihak pertamina untuk menegakkan aturan atau memberikan sanksi kepada seluruh SPBU selaku operator yang melakukan pelanggaran di SPBU termasuk penutupan izin. Apabila ada temuan masyarakat, atau semua pihak bisa melapor kepada pihak pertamina atau kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penegakan hukum kepada semua pelaku penyalahgunaan BBM tersebut,” tegas Subhan.
Selain itu, kata dia Komitmen TNI dan Polresta Kendari untuk melakukan penegakkan tanpa pandang bulu termasuk kepada anggota TNI atau kepolisian yang membacking atau melakukan hal serupa.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil dalam rapat dengar pendapat umum terkait permasalahan solar bersubsidi di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (2/8/2022).
Di tempat sama anggota komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar mengatakan selama ini pihak SPBU telah melakukan hal serupa dengan berulangkali sehingga tidak perlu lagi adanya peringatan, dan pembinaan.
Menurutnya, tindakan tersebut harus tegas cabut izinnya, karena kata ia, mafia BBM jenis solar bersubsidi sudah terlalu bahkan kontribusi bergeraknya mafia solar itu ada di SPBU.
“Ini harus segera ditindak, karena leluasanya SPBU itu karena Pertamina juga tidak pernah bersikap tegas sehingga hal serupa masih terus terjadi berulang kali,” cetusnya.
Bahkan, pihaknya menduga maraknya terjadinya penimbunan tersebut karena di bawa ke pertambangan.
“Ada penimbun yang antri ke SPBU. Pertanyaan nya itu mau dibawa kemana? Untuk penggunaan siapa. Mau bicara nelayan sudah ada SPBU, kalau mobil sudah ada SPBU nya,” bebernya.
“Sederhana, cek di depot berapa banyak perusahaan tambang yang menggunakan solar bersubsidi. Bandingkan mi dengan IUP yang ada disana, pasti tidak sesuai,” tambah Ashar.
Untuk itu, menurutnya Depot Pertamina harus mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran SPBU, dengan melakukan pencabutan izinnya.
“Kalau itu dilakukan saya yakin hanya karena uang Rp 1.000-2.000 ribu atau Rp100-200 ribu mereka mau di cabut izinnya tidak mungkin spekulasi,” bilangnya.
Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Rayon VII Pertamina, Hari Prasetyo mengatakan pihak Pertamina akan melakukan rapat dengan SPBU sehubungan dengan langkah-langkah strategis yang akan diterapkan di lapangan sesuai dengan permintaan Persot Sultra.
Kata ia, selanjutnya akan dilakukan rapat lagi dengan DPRD dan Forkopimda sehingga nanti pihaknya melakukan penggodokan bersama terkait dengan pengawasan di lapangan. “Intinya ini kan pengawasan jadi melibatkan semua pihak, bukan hanya Pertamina,” ujarnya.
Hanya saja kata dia, selama ini banyak informasi terkait aduan yang tidak diperoleh oleh pihaknya.
“Di SPBU itu kan banyak tuh call center 135, semua aduan bisa diadukan disana. Cuman dari teman-teman atau masyarakat belum tau. Ketika laporan 135 sudah masuk, kami pasti akan menindaklanjuti itu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil pengamatan Persot Sultra, permainan nakal antara petugas SPBU dan penimbun solar subsidi sudah terjadi lama, yang pada ujungnya yang terkena dampaknya masyarakat yang harus rela mengantri berjam-jam bahkan berhari-hari demi mendapatkan solar.
Laporan: IS



































