SULTRALINE.ID, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Alemako) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang menyoroti dugaan tindak korupsi yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Senin, 19 April 2021.
Dugaan korupsi itu mereka temukan dalam pengadaan tandon air beserta aksesorisnya untuk membuat tempat cuci tangan yang diperuntukkan di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK/SLB Sederajat yang ada di Sultra sebagai upaya penanganan dampak social, dampak ekonomi dan dampak kesehatan akibat wabah virus corona ( covid-19 ) tahun 2020 di Sulawesi Tenggara, yang berdasarkan Permendagri dan Permenkeu Tahun 2020 Pemerintah Daerah melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020.
“Dikbud Sultra merefokusing APBD/DPA tahun 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000,- salah satu fokus pengalokasian anggaran dari hasil Refocusing melalui biaya tidak terduga tahun 2020, Dikbud mengajukan permintaan untuk pengadaan tower/tandon beserta aksesorisnya sebanyak 1000 set dengan harga/set sebesar Rp. 7.500.000,-. Setelah dilaksanakannya negosiasi harga dengan pihak penyedia yang telah di asistensi oleh instansi terkait maka di tetapkan harga / set Pengadaan tandon/tower yang di peruntukkan bagi SMA/SMK/SLB sederajat tersebar se Sulawesi tenggara adalah sebesar Rp. 6.325.000,-/ set atau sebesar Rp. 6.325.000.000,- tertera di Pertanggung Jawaban penggunaan Dana,” terang Koordinator Lapangan Anang.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan pihak penyedia tersampaikan harga per setnya untuk pengadaan tendon 600 Liter adalah sebesar Rp. 6.325.000,-/set termasuk biaya pendistribusian. Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan kuat dugaan terjadi mark up anggaran pengadaan tower/tandon di Dikbud Tahun 2020 yang di lakukan oleh pihak penyedia bersama sama dengan Kepala Dinas Dikbud Sultra Saudara Asrun Lio,” tegasnya.
Mereka juga menyayangkan sikap
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, padahal telah membentuk Panitia Khusus ( PANSUS ) pengelolaan dana covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020, namun sampai saat ini tidak ada hasil yang disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Olehnya itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Dikbud Sultra Saudara Asrun Lio terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di seluruh SMA/SMK/SLB Se Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah,” pinta Anang.

Tak hanya itu pihaknya, juga mendesak Kepala Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik proyek dan perusahaan penyedia pengadaan tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB se Sultra tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah, serta melakukan penyelidikan menyuruh terkait dugaan mereka.
“Dikesempatan ini juga kami meminta PANSUS Dana Covid-19 DPRD Sultra untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerjanya khususnya penggunaan Dana Refocusing di Dikbud Sultra Tahun 2020,” tegasnya
Setelah melakukan aksi, pihaknya langsung melaporkan dugaan tersebut dan diterima dibagian pelayanan aduan Kejati Sultra.
Hingga berita ini ditayangkan awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi kepihak terkait guna menjaga keberimbangan sebuah berita dengan sudah menghubungi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Sultra melalui sambungan WA, namun belum ada jawaban.
Laporan : TIM



































