SULTRALINE.ID, BAUBAU – Dengan adanya dugaan produksi hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas yaitu PT. Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Hal itu menjadi sorotan tajam Kabid Media dan informasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Baubau Yoghi Permana. Ia sangat menyayangkan sikap PT. AMI yang diduga belum mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimana GPM Baubau juga menduga PT. AMI telah melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM). Seperti diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
GPM Baubau mendesak Dishut Provinsi, Kajati Sultra Serta KLHK Dan ESDM untuk melakukan audit terhadap PT. AMI dan mengusut tuntas persoalan ini agar supaya sesegera mungkin turun di lokasi untuk mengaudit tambang yang di duga ilegal tersebut.
“Yang dimana perusahaan itu belum memiliki IPPKH namun, sudah berani melakukan penambangan illegal. Sebab kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT AMI tersebut tanpa IPPKH yang dimana bisa mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak. Dampaknya bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Yoghi kepada media ini, Kamis (11/3/2021)
Menurutnya, karena telah jelas, dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Apsal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Yang dimana pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
“Untuk itu GPM Baubau mengharapkan, PT. AMI agar lebih kooperatif untuk menunaikan kewajibannya. Dan menjadikan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT. Akar Mas Internasional (AMI), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sebagai cerminan. Karena dari banyaknya PT. Yang ada di Sulawesi Tenggara baru dua perusahaan yang punya itikad baik untuk menitipkan dananya di mana tempat perusahaan itu beroperasi,” tutupnya.
Laporan : TIM



































